Selama 2019, BNNK Purbalingga Rehabilitasi 32 Penyalahguna Narkotika

JATENGPOS.CO.ID, Purbalingga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, merehabilitasi 32 penyalahguna narkoba selama tahun 2019, kata Kepala BNNK Purbalingga Sudirman.

“Ada 32 klien yang kami tangani sejak awal Januari hingga 27 Desember 2019 yang terdiri atas empat orang perempuan dan 28 orang laki-laki. Usia paling muda 14 tahun, sedangkan paling tua 41 tahun,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Purbalingga, Senin.

Ia mengatakan jika dipilah berdasarkan pekerjaan, empat orang di antaranya pelajar, 16 orang pekerja sektor swasta, lima orang tidak/belum bekerja, dan tujuh orang mahasiswa.

Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 di mana BNNK Purbalingga menangani 22 klien yang seluruhnya laki-laki dengan rentang usia 13-39 tahun.


Baca juga:  BNNK Temanggung Rehabilitasi 43 Penyalahguna Narkoba Selama 2019

Sementara dari sisi pekerjaan, kata dia, klien yang ditangani BNNK Purbalingga selama tahun 2018 terdiri atas 17 orang pelajar, empat orang pekerja sektor swasta, dan satu orang tidak/belum bekerja.

“Khusus 32 klien kami selama tahun 2019 itu menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Purbalingga sebanyak 19 orang terdiri atas 17 klien lapor diri sukarela (voluntary) dan dua klien proses hukum (compulsary). Selain itu, di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebanyak tiga klien lapor diri sukarela dan Klinik Siloam sebanyak 10 klien lapor diri sukarela,” jelasnya.

Ia mengatakan hingga tanggal 27 Desember 2019, Klinik Pratama BNNK Purbalingga telah menerbitkan 480 surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) yang diajukan oleh masyarakat untuk berbagai kepentingan, salah satunya syarat melamar pekerjaan.

Baca juga:  Sindikat Pengedar Pil Koplo Digrebek 7030 Butir Siap Edar Di Sita.

Menurut dia, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Purbalingga sampai dengan tanggal 26 Desember 2019 telah menghasilkan 14 rekomendasi hukum dan medis serta satu rekomendasi medis dengan total 15 tersangka yang terdiri atas satu tersangka hasil operasi BNNK Purbalingga, satu tersangka hasil operasi gabungan BNNK Purbalingga dan Kepolisian Resor Purbalingga, serta 13 tersangka hasil operasi Polres Purbalingga.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih atas sinergi, dukungan, dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dari semua pihak dalam implementasi program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan BNNK Purbalingga.

“Sinergitas yang telah terjalin ini terus kita perkuat hingga masuk dan merasuk dalam setiap sendi kehidupan masyarakat agar Purbalingga benar-benar dapat menjadi Kabupaten Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba),” katanya.

Baca juga:  "Kancil Ngapak", Program Kantor Imigrasi Cilacap Mudahkan Pengurusan Paspor

Ia mengatakan dalam tataran internasional, dunia telah dikepung oleh 892 New Psychoactive Subtances (NPS) narkotika jenis baru, 76 NPS di antaranya sudah masuk dan beredar di Indonesia.

Dari 76 NPS tersebut, kata dia, baru 71 NPS yang sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sedangkan lima NPS lainnya belum diatur dalam Permenkes Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Oleh karena itu, kita semua harus waspada, harus peduli, harus tanggap dengan permasalahan narkoba yang sudah dalam level darurat ini, agar kita tidak menjadi bagian dari permasalah itu,” katanya. (fid/ant)