Seleksi Komisioner Bawaslu-KPU Seharusnya Dilaksanakan Serentak

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022, M Fajar SAKA. FOTO:IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya dipilih serentak sebagaimana pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan serentak. Kesulitan akan dialami penyelenggara Pemilu saat tahapan penting sedang dijalankan masa jabatannya berakhir.

Pernyataan demikian disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022, M Fajar SAKA saat memberikan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 diadakan Bawaslu Kabupaten Semarang, di Griya Yodhesia, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Merancang Pemilu serentak juga perlu merancang penyelengara Pemilu serentak. Pemilu sudah serentak, seleksi penyelenggara Pemilu tidak serentak dalam praktiknya akan mengganggu,” ujarnya.

Menurut Fajar seharusnya tidak terjadi penyelengara sudah bertugas melaksanakan tahapan demi tahapan, di akhir tahapan penting justru terjadi pergantian kepengurusan.

Disebutkan komisioner penyelenggara Pemilu Kota/Kabupaten banyak akan berakhir Agustus-Oktober 2023, pergantian akan diadakan saat tahapan penetapan calon sementara menjadi calon tetap, dan mutakhiran calon pemilih menjadi daftar pemilih tetap. Persiapan logistik Pemilu saat itu juga sudah dilaksanakan.

“Memang cukup mengganggu tapi UU nya begitu. Menyiasatinya anggota yang ada masih bisa dipilih kembali, dilanjut tidak masalah,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, masalah kerawanan sudah dilakukan pengawasan sejak tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Pada tahapan itu saja sudah muncul beberapa persoalan validitas data keanggotaan parpol.

“Temuan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Semarang dan kita diteruskan ke KPU Kabuaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Ini baru tahapan verfak anggota parpol. Tahapan selanjutnya lebih kita waspadai,” tandasya.

Kerawanan yang menjadi perhatian Bawaslu yakni polarisasi masyarakat dengan isu- isu tertentu, yang dipakai oleh tiap calon peserta Pemilu. Kemudian pada masa kampanye antara bulan Nopember 2023 hingga menjelang Februari 2024 potensi sedang puncak musim hujan.

Hal itu berpotensi kerawanan terhadap distribusi logistik, kesehatan dan daya tahan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU yang harus dipikirkan mulai sekarang. (muz)