Selewengkan Dana Desa Rp 600 Juta

Kades Gemulak Ditangkap

KORUPSI ADD : Kades Gemulak Kecamatan Sayung Demak saat dipindah ke rutan oleh Kejari Demak setelah menjalani pemeriksaan
KORUPSI ADD : Kades Gemulak Kecamatan Sayung Demak saat dipindah ke rutan oleh Kejari Demak setelah menjalani pemeriksaan

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Diduga melakukan penyelewengan dana desa, AN Kepala Desa Gemulak Kecamatan Sayung Demak ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Demak. Dia terpaksa ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa sekira hampir Rp 600 juta tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Demak, Muh Irwan Datuiding dalam keterangan pers menjelaskan bahwa AN diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi modal di bidang kontruksi.

”Tersangka mengaku jika uang tersebut dipakai untuk keperluan investasi di bidang konstruksi,” jelas Kajari.

”Saat ini tersangka juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengambil dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu kami jadikan bukti,” imbuhnya kepada wartawan di Kantor Kejari Demak, kemarin.

Menurut Kajari Demak, AN melakukan pengambilan anggaran dana desa dari bendahara desa usai melakukan pencairan dana desa (DD) tahap dua dan tiga.

”Begitu dana desa cair tersangka langsung mengambilnya dari bendahara untuk kepentingan pribadi,” ujar Kajari.

 Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, yaitu pasal 2 dan 3, atas undang undang nemer 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah dirubah yaitu Undang Undang nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

”Kami berharap ini merupakan kasus yang pertama dan terakhir di Kabupaten Demak. Selanjutnya kami akan terjun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi terkait penggunaan dana desa agar tidak terjadi kasus serupa,” imbuhnya kemudian.

 Kasus ini jelas merugikan warga.

”Tentu saja akibat kejadian ini warga Gemulak jelas dirugikan. Sebab pembangunan desa menjadi mundur dan tahun depan dana bantuan untuk Desa Gemulak akan menurun,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Demak, Intan Lasmi Susanto mengatakan, tersangka melakukan pengambilan dana desa secara tiga tahap. Ia menjelaskan, diantaranya penggunaan dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp 418.471.600, terdapat retribusi pajak sebesar Rp 49.127.588, terdapat pajak PPN dan PPH sebesar Rp 30.370.711, terdapat PAD sebesar Rp 13.950.000, ditambah dari dana desa tahap dua sebesar Rp 50.000.000.

”Keseluruhan total dana sebesar Rp 599.141.565,” jelasnya. Disebutkan bahwa dana desa tahap dua adalah sebesar Rp 50 juta, yaitu anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembenahan rumah tak layak huni (rutilahu) untuk sekira 25 rumah.

”Sementara dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp 418.471.600 rinciannya banyak, diantaranya untuk pembangunan infratruktur namun ada yang sama sekali tidak dikerjakan,” jelasnya. (adi/sgt)