Semarang Jadi Ibu Kota Provinsi Pertama di Jawa-Bali Dengan Status PPKM Level 2

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kota Semarang sebagai bagian dari wilayah aglomerasi Semarang Raya, berhasil menjadi ibu kota pertama di pulau Jawa dan Bali yang turun status PPKM menjadi level 2. Status tersebut membuat Kota Semarang menjadi ibu kota Provinsi pertama, serta kota besar pertama di Jawa – Bali yang berhasil menurunkan status PPKM menjadi level 2.

Hal ini merupakan kali kedua Kota Semarang menjadi yang terdepan dalam penanangan Covid-19, setelah sebelumnya ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini juga menjadi kota besar pertama di Jawa – Bali yang berstatus level 3, sebelum kota – kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, hingga Jakarta.

Baca juga:  Hasil Survei "Memaksa" Kedua Pasangan Peserta Pilres 2019 Bekerja Keras

Adapun atas penetapan status PPKM Level 2 di wilayah yang dipimpinnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para stakeholder, yang telah berupaya menerapkan protokol kesehatan dan aturan saat PPKM berlangsung. Ucapan itu disampaikannya pada sesi keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Selasa (31/8).

“Terima kasih kepada seluruh warga kota Semarang, rekan – rekan TNI Polri, jajaran Pemerintah Kota Semarang, Forkopimda di tingkat kota dan provinsi, termasuk Pak Gubernur, dan stakeholder lainnya yang terus mendukung tren baik ini terus terjaga. Tanpa kontribusi dari seluruh elemen di Kota Semarang, tren penurunan level PPKM ini tidak dapat terjadi,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini.

iklan
Baca juga:  Peringati HUT ke-16, Kader Satria Jateng Diminta Jaga Soliditas Hadapi Pilkada 2024

Adanya perubahan status PPKM di Kota Semarang ini pun segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 yang juga telah diunggah pada portal hendrarprihadi.com. Dalam instruksi tersebut terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Pelonggaran tersebut diantaranya ditekankan Hendi ada pada kapasitas dan waktu kegiatan aktivitas masyarakat di Kota Semarang. “Kalau sebelumnya PKL, tempat makan, dan seterusnya harus tutup jam 8 malam, sekarang maksimal jam 9 malam dengan kapasitas pengunjung maksimasl sebanyak 50%,” terang Wali Kota Semarang tersebut.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang tersebut mengungkapkan untuk bioskop di wilayahnya saat ini juga telah diperbolehkan beroperasi. Meskipun begitu belum ada satu pun yang mengajukan ijin untuk kembali buka. “Bioskop sangat dimungkinkan, tapi sampai sekarang belum ada, mungkin operasionalnya terlalu besar dengan adanya pembatasan yang diberlakukan,” imbuhnya.

Baca juga:  Semarang Tambah Jumlah Jalan Ditutup

Dirinya juga menyampaikan terkait dimungkinkannya kegiatan Car Free Day untuk kembali dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Namun Hendi menegaskan masih harus berkoordinasi untuk dapat menyiapkan protokol pengawasan pada area Car Free Day di Kota Semarang, untuk kemudin dapat benar – benar terlaksana. (sgt)

iklan