33 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Jasa Raharja Tegaskan Korban Pelaku Balap Liar Tidak Mendapatkan Asuransi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jasa Raharja menegaskan, tidak memberikan asuransi dari korban kecelakaan pelaku balap liar. Ketetapan peraturan tersebut, mengacu pada Dasar hukum UU No.34 Tahun 1964 Jo. PP 18 Tahun 1965.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Soeko Agung Prasetyo Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kantor Kota Semarang, dalam giat Forum Diskusi Grup (FGD) Balap Liar yang dihelat oleh Polrestabes Semarang, Kamis (7/3).

Dikatakan Soeko, korban kecelakaan yang melibatkan para pelaku balap liar tidak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, baik korban luka atau meninggal dunia.

“Sebagaimana telah diatur oleh UU bahwa korban dari pelaku balap liar tidak mendapatkan asuransi. Jangankan balap liar untuk balap motor atau mobil resmi pun tidak mendapatkan asuransi Jasa Raharja,” tegas Soeko.

Baca juga:  Delapan Warga Terkonfirmasi COVID-19, Bupati Semarang Ingatkan Tetap Waspada

Dijelaskan, ketetapan kebijakan tersebut, telah diatur dalam PP. No.18 tahun 1965 Pasal 13 ayat d butir 1. Pasal 13.

“Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut, alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu (perlombaan kecakapan atau kecepatan),” terangnya.

Lanjut Soeko, yang mendapatkan asuransi adalah, jika ada korban dampak dari balap liar (korban bukan pelaku balap liar), masyarakat yang menjadi korban dari aksi balap liar tersebut.

“Kalau pelaku balap liar itu kan, mereka sudah mengetahui resiko yang akan ditanggung jika terjadi kecelekaan saat melakukan aksinya. Berbeda dengan kecelakaan umum yang terjadi bisa kapàn saja dan korban tidak mengetahui kapan kecelakaan itu terjadi atau menimpanya,” tutup Soeko Agung Prasetyo. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...