JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus sengketa tanah di Jl. Jalak No.5-7 Kota Lama Semarang yang melibatkan satu tersangka F Soleh Dahlan (FDH) yang merupakan Owner Hotel Dafam di Semarang, adalah kasus penjualan aset negara dan melangar UU Pertanahan.
Hal tersebut, di tegaskan kuasa hukum F. Soleh Dahlan Adi Nurachman, SH, MH, MM dalam keteranganya, di hadapan awak media, di Lika Liku Semarang, Kamis (12/6/2025)
Dikatakan, sengketa tanah seluas 674 m3 itu, bermula dari munculnya sertifikat sebagai dasar jual beli aset dari NV. Thio Tjoe Pian kepada Shita DK.
“Klien kami telah merawat tanah milik negara tersebut selama 42 tahun dan pada tahun 2022, melalui kuasanya Wijaya Dahlan, klien kami mengajuan atas hak tanah dengan syarat yang sudah dilengkapi ke Kantor Pertanahan Kota Semarang,” terangnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan yang dilakukan Kelurahan Puwodinatan, bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama Shita DK. Sehingga, tidak bisa mengajukan atas hak tanah tersebut.
“Kemudian pada tahun 2023, klien kami mengajukan banding atas terbitnya sertifikat tersebut di PTUN Semarang dan di kabulkan dengan membatalkan sertifikat atas tergugat I Kantor pertanahan Kota Semarang dan tergugat II Shita DK,” terangnya.
Masih di tahun yang sama tergugat I dan II mengajukan banding ke PTUN Surabaya hingga pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Gugatan dan kasasi tersebut, di tolak dan klian kami dinyatakan mempunyai hak atas eksekusi tanah tersebut,” katanya.
“Tetapi, Tergugat I dan II kembali melakukan tindakan balik melapor ke Polrestabes Semarang di tahun 2024 dengan tuduhan klien kami melakukan tindakan pemalsuan surat,” imbuhnya.
Atas tindakan tergugat tersebut, Kuasa Hukum F Soleh Dahlan kemudian melaporkan tergugat yakni Mustika Hardjanegara, Kusuma Tjitra dan Shita DK.
“Atas laporan yang kami layangkan ke Kasubdit II Polda Jateng, kini kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman dengan memanggil ketiga tergugat,” ujarnya.
Dalam kasus sengketa tanah tersebut, Kuasa Hukum menegaskan bahw F Soleh Dahlan tidak pernah mengklaim tanah itu miliknya dan bahkan akan mengembalikan status sebagai tanah milik Negara. (ucl)