spot_img
28.2 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

64,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Selama periode Januari hingga Juni 2025, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro menarangkan, bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena cukai (BKC) ilegal.

“Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya, usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti, di gudang Pabean Bea Cukai Jateng, Rabu (25/6).

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.

Tidak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Jateng DIY juga aktif melakukan penindakan di bidang kepabeanan.

Sebanyak 483 penindakan telah dilakukan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetika, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar,” imbuh Imik.

Selain itu, 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil dilakukan dengan barang bukti metamfetamin 13.504 gram, ganja 558 gram, mephedron 600 butir, dan psikotropika 700 butir.

Dari total penindakan tersebut, 33 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan lainnya masih dalam proses penelitian, pengenaan denda administrasi, re- ekspor, atau tindak lanjut sesuai ketentuan. Dalam acara pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal senilai lebih dari Rp19,3 miliar, Imik Eko Putro menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai.

“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” tegas Imik.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.

Adapun dalam UU Cukai, sanksi hukuman untuk para pelaku tindak pidana di bidang cukai hukumannya diancam dengan hukuman penjara antara satu tahun hingga delapan tahun penjara dan/atau denda antara dua kali hingga sepuluh kali nilai kerugian negara. (ucl/rit)

spot_img

TERKINI