29 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

72 Sertifikat Perumahan Punsae Diduga Digelapkan Pengembang Lama

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Manajemen baru Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) Ungaran menjelaskan duduk perkara yang menyebabkan perumahan yang dikelola bermasalah hingga disorot Kemeterian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pangkal kasus ini diduga akibat penggelapan dilakukan oleh manajemen lama.

Terkuak alasan perumahan Punsae belum memberikan 72 sertifikat yang sudah dibayar lunas konsumen sejak 2017, ternyata pembayaran tersebut diduga digelapkan manajemen lama.

Manajemen baru PT Agung Citra Khasthara (ACK), pengembang Punsae di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tersebut belum menerima pembayaran dari konsumen.

Melalui kuasa hukumnya, Kusmandityo, mereka menyampaikan rencana untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh manajemen lama, serta membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.

Dalam keterangan ditemui di Ungaran, kemarin, Aditya –panggilan akrabnya– menegaskan bahwa selama ini pihaknya lebih memilih diam meski terus disudutkan oleh berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat dan media.

“Kami merasa perlu meluruskan. Banyak tuduhan yang diarahkan ke manajemen baru sangat tidak berdasar dan berbahaya secara hukum maupun reputasi,” kata Kusmandityo.

Permasalahan bermula saat manajemen baru, yang dipimpin Prayitno, hanya dapat melakukan proses akad kredit terhadap 113 dari total 185 unit rumah yang telah dibangun.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa 72 unit rumah telah dijual dan dibayar lunas oleh konsumen kepada manajemen lama, namun uangnya tidak pernah diterima oleh manajemen baru maupun masuk ke rekening PT ACK yang saat ini aktif.

Baca juga:  Pelayanan Safari KB di Klinik Pucang Anom Medika Mranggen Tahun 2022

“Ini yang menjadi persoalan utama. Para konsumen menuntut hak mereka, padahal manajemen baru tidak pernah menerima pembayaran tersebut,” imbuh Kusmandityo.

Hal itu menurutnya membuka indikasi kuat adanya dugaan penggelapan dana oleh manajemen sebelumnya, khususnya oleh Billy Murwantioko yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ungaran.

Kusmandityo menyatakan, pihaknya akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap catatan keuangan dan transaksi masa transisi manajemen. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar apakah laporan pidana terkait penggelapan dalam jabatan akan segera dilayangkan. “Kami pikirkan untuk menempuh jalur hukum, namun akan ada audit terlebih dahulu,” tambah dia.

Kusmandityo juga membantah keras pernyataan kuasa hukum Billy yang menyebut bahwa semua persoalan termasuk tanggungan lama menjadi tanggung jawab Prayitno sebagai direktur baru.

Menurut dia, dokumen RUPS dan kesepakatan lanjutan dengan direksi lama menyatakan dengan tegas bahwa manajemen baru tidak menanggung utang atau masalah yang ditimbulkan sebelumnya.

“Tuduhan bahwa klien kami bertanggung jawab atas permasalahan konsumen yang terjadi sebelum akuisisi itu tidak berdasar. Kami punya bukti sah dan tertulis bahwa tanggung jawab itu tetap pada manajemen lama,” kata dia.

Selain soal keuangan, Kusmandityo juga menanggapi isu bahwa PT ACK saat ini disebut tidak memiliki izin lengkap untuk mengembangkan proyek. Dia menilai, informasi itu menyesatkan dan merusak kepercayaan publik terhadap manajemen baru.

Baca juga:  Zainudin Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Akhirnya Komplit

“Itu salah besar, semua izin yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan sudah kami penuhi. Namun karena isu ini terus digulirkan, trust dari rekanan dan perbankan ikut terganggu. Juga menjatuhkan citra perizinan Pemkab Semarang,” tegas Kusmandityo.

Dia juga menegaskan bahwa sejak awal, tidak ada pejabat daerah yang membekingi atau melindungi manajemen baru. “Kami kerja secara profesional. Tidak ada backing politik atau birokrasi,” tegasnya.

Diketahui, puluhan konsumen Punsae yang telah melunasi pembayaran rumah sejak 2017 hingga kini masih belum menerima sertifikat hak milik. Bahkan, sejumlah warga mengaku menerima surat dari bank terkait lelang rumah, karena unit tersebut ternyata digadaikan oleh pengembang lama.

Satu di antara korban, Bina Laudhi, menceritakan bahwa dirinya telah melunasi rumah sejak 2017, namun pada 2025 justru mendapat pemberitahuan bahwa rumahnya akan dilelang.

Dia diminta membayar tambahan Rp72 juta ke bank untuk menyelamatkan aset yang seharusnya sudah sah miliknya. “Saya sudah bayar lunas, tapi malah dapat surat lelang. Ternyata rumah saya dijadikan agunan tanpa saya tahu dan saya dapat sertifikat sampai sekarang,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Puluhan konsumen Punsae yang telah melunasi pembayaran rumah sejak 2017 hingga kini masih belum menerima sertifikat hak milik. Bahkan, sejumlah warga mengaku menerima surat dari bank terkait lelang rumah, karena unit tersebut ternyata digadaikan oleh pengembang lama. (muz)


TERKINI


Rekomendasi

...