JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Nilai Survei Indeks Integritas (SPI) Kabupaten Semarang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peningkatan positif. Tercatat hasil penilaian di tahun 2024 dari komponen eksper berada di angka 71,34 atau berada di level Waspada. Nilai tersebut lebih baik dibandingkan SPI Tahun 2023 berada di angka 65,09, atau mengalami kenaikkan sebesar 6,25 poin.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika dalam acara sosialisasi SPI Kabupaten Semarang di ruang Dharma Satya kompleks kantor Bupati Semarang, Selasa (29/7/2025).
“Kita berharap nilai SPI tahun ini minimal bisa mencapai 78 yang artinya dalam kategori Terjaga, kita harapkan tetap terjaga untuk internal maupun eksternal. Di tahun kemarin nilai masih di angka 71,34 dengan kategori Waspada,” ujarnya seusai acara.
Dijelaskan, kegiatan sosialisasi SPI merupakan amanah KPK untuk diinformasikan kepada para calon responden, baik itu berasal dari internal maupun eksternal dan eksper. Tujuan agar tingkat partisipasi responden yang dilibatkan dalam penilaian survei tinggi. Responden internal diantaranya para ASN yang ada pada perangkat Pemkab Semarang.
“Data diambil dari BKPSDM semua ASN yang telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, nantinya dicocokkan oleh KPK. Responden internal ini akan diambil acak oleh KPK. Penilaiannya diadakan antara bulan Agustus sampai Oktober 2025,” ungkapnya.
Sedangkan, responden eksternal diantaranya para pengguna layanan seperti mengurus perizinan di DPMPTSP, di Dinas Lingkungan Hidup yang mengajukan izin lingkungan. Mereka yang menjadi mitra para perangkat Pemkab Semarang, data mereka akan masuk dan dipilih KPK sebagai responden SPI.
Selain itu, responden eksper dari kalangan profesional dan lembaga swasta seperti HIPMI, IWAPI, LSM, wartawan media massa, pensiunan, dan lainnya. Disebutkan Wenny, eksper khusus pensiunan mereka maksimal sudah 5 tahun pensiun dan dari eselon 2 dan eselon 3.
“Memang tidak semua data responden eksper kita sampaikan kepada KPK karena hanya sekitar 25 orang responden yang diminta KPK, nantinya diblessing secara acak saat penilaian SPI,” jelasnya.
Tujuan diadakan penilaian SPI untuk memetakan risiko komponen dan kerja sama dalam upaya memberantas tindak korupsi. Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang maupun responden eksternal dan eksper yang menerima pesan melalui Whatsapp tentang SPI, diharapkan berpartisipasi dalam pengisian survei tersebut.
Ditambahkan Wenny, pengisian survei ini bersifat aman dan rahasia, sehingga tidak perlu ada rasa takut atau khawatir dalam menjawab sesuai dengan kondisi sebenarnya. Diharapkan tingkat partisipasi dalam survei semakin meningkat, hasil survei benar-benar dapat mencerminkan kondisi riil dan digunakan sebagai dasar evaluasi ke depan. (muz)