32 C
Semarang
Selasa, 21 Oktober 2025

Mitra Sejati Bantah Lakukan Lelang Rumah Debitur

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bagas Sarsito Anantyadi, Kuasa hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejati, meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa klienya melakukan pelelangan rumah debitur.

Ditegaskan, bahwa hal tersebut berpotensi merugikan pihak koperasi maupun kliennya selaku notaris yang menangani akta hak tanggungan.

“Klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelelangan rumah milik debitur yakni Hadi Sasmito yang terletak di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak,” katanya kepada JATENGPOS, di Semarang, Minggu (31/8/2025).

Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2016 ketika Hadi Sasmito mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta di KSU Mitra Sejati. Saat itu, Hadi hanya memiliki sertifikat C-DESA, bukan sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan D'Paragon Diringkus

“Koperasi membantu proses peningkatan status tanah menjadi SHM agar bisa dijadikan agunan. Dari total pinjaman, setelah dipotong biaya sertifikasi dan administrasi Rp9 juta, Hadi menerima pencairan sebesar Rp11 juta,” terangnya.

Lanjutnya, hingga jatuh tempo pada 2017, debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sehingga masuk katagori kredit macet.

“Koperasi kemudian mengeluarkan surat peringatan 1 hingga 3, serta somasi melalui kuasa hukum sebelumnya. Karena tidak ada itikad baik, koperasi menempuh jalur hukum sesuai kewenangan dan melelang jaminan tersebut. Proses lelang resmi dimenangkan oleh Sofya Hadi Sasmito,” imbuhnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut Hadi Sasmito berniat membayar Rp40 juta pada tahun 2019. Hal tersebut, tidak ada data maupun bukti pengajuan pembayaran.

Baca juga:  Bukan Lawan Kotak Kosong, Ngesti-Arifah Unggul Mutlak 80,4 Persen

“Dalam catatan resmi koperasi, sama sekali tidak ada permohonan pembayaran seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak notaris hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Tidak ada pelanggaran dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, ia siap menghadapi jalur hukum jika debitur merasa keberatan terkait hal tersebut.

“Kami persilakan Hadi Sasmito menempuh langkah hukum. Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa seluruh proses sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...