29.6 C
Semarang
Kamis, 25 September 2025

Kasus Penyedia Tari Striptis Mansion Karaoke Dilimpahkan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka ketiga dalam kasus penyediaan jasa tari striptis, Yani Edwin alias Jogres dilimpahkan oleh penyidik Kepolisiaan ke Kejari Kota Semarang, Selasa (23/9).

Sebelumnya dua tersangka yakni Mami Uthe berperan menyediakan paket layanan striptis, dan Bambang Raya sebagai pemilik Mansion KTV & Bar. Keduanya telah menjalani persidangan.

“Jaksa akan menerapkan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu.

Ia menyebut ancaman pidana dari pasal tersebut yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. Alternatif dakwaan lain adalah Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Baca juga:  Badko LPQ Semarang Bantu Warga Korban Erupsi Semeru

Tersangka diketahui ditangkap pada 26 Juli 2025. Saat ini ditahan di Rutan Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September hingga maksimal 12 Oktober 2025. “Peran tersangka dalam perkara ini adalah turut serta menyediakan jasa pornografi di Mansion KTV & Bar,” jelas Ardhika.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Muhammad Nastain, menyebut bahwa penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan sejak awal. “Kita menilai kasus ini sangat dipaksakan, Karena bagaimanapun klien kita itu kan sebenarnya cuma tangan kanan dari CR yang merupakan salah satu investor, klien kami juga bukan karyawan tetap di Mansion Karaoke, jadi dia bukan pengelola aktif,” ungkapnya.

Baca juga:  KPU Kabupaten Semarang: TPS Berkurang, DPT Potensi Bertambah

Nastain menegaskan bahwa Event itu bukan inisiatif kliennya. Dari keterangan yang kami terima sebenarnya yang menginisiasi adalah HS, tapi hingga kini HS belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu bukti yang cukup,” paparnya.

Pihaknya akan mengajukan langkah hukum untuk mendesak penyidik agar memproses HS maupun pihak manajemen lain yang diduga terlibat. “Kami akan terus melakukan pendampingan. Prinsip kami, klien kami tidak bersalah. Maka kami akan membuktikan di persidangan bahwa kasus ini dipaksakan,” tegas Muhammad Nastain. Prast.wd / rit


TERKINI

Rekomendasi

...