29.1 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Gugatan Polda, Ahli Tegaskan Advokat Sah Meski Tanpa Kartu

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kasus dugaan penghalangan advokat dalam perkara Mansion KTV & Bar kembali digelar.

Dalam sidang ini, ahli Broto Hastono dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait keabsahan advokat yang mendampingi klien.

Broto menegaskan, keabsahan advokat tidak ditentukan oleh kartu keanggotaan organisasi, melainkan oleh pengangkatan dan sumpah jabatan.

“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah jelas. Advokat yang diangkat organisasi dan disumpah Ketua Pengadilan Tinggi tetap sah sepanjang belum ada pencabutan. Jadi, tidak bisa dihalangi hanya karena urusan kartu,” ujar Broto, Rabu (24/9) lalu.

Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat itu juga menekankan bahwa kartu tanda pengenal advokat (KTPA) hanya bersifat administratif. Bahkan, bila masa berlaku kartu terlambat diperpanjang, advokat tetap bisa menjalankan profesinya dengan surat keterangan dari organisasi.

Baca juga:  KemenpanRB Apresiasi Aplikasi Libas jadi Garda Depan Aduan Masyarakat 

Kuasa hukum advokat Dwi Aprianto, Bagas Warsito, menyebut pernyataan ahli tersebut sekaligus membantah alasan penyidik yang mengusir Dwi saat hendak mendampingi kliennya.

“SK pengangkatan dan berita acara sumpah sudah ada. Jadi tuduhan ilegal itu jelas tidak benar,” kata Bagas.

Menurut tim kuasa hukum, pengusiran tersebut merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum. Karena itu, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan ahli perdata untuk menjelaskan konsekuensi hukum serta kemungkinan ganti rugi material maupun immaterial.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2025. Agenda ini disebut krusial untuk menentukan apakah tindakan aparat terhadap advokat Dwi Aprianto benar-benar dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...