JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah barang bukti pada berbagai ungkap kasus tindak pidana narkotika, di lintas daerah di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Pemusnahan barang bukti tersebut, hasil penindakan periode Juli – Oktober 2025.
Adapun, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 3,2 kilogram ganja, 6,7 gram sabu, dua pohon ganja, serta ribuan butir obat terlarang jenis Yarindo, Hexymer, dan Tramadol.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut, bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kepala BNN RI.
“Dalam memperkuat perang melawan narkotika di seluruh Indonesia, kami bersama jajaran berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya, pada giat pemusnahan barang bukti, di Kantor BNNP Jateng, Rabu (8/10).
Lanjutnya, pada sejumlah penindakan, kasus dari Grobogan hingga Kendal, mampu menyita 1.996 gram ganja.
“Selain itu, salah satu kasus yang juga menonjol yakni terjadi di Salatiga, karena ganja yang disita berasal dari Papua Nugini, bukan dari Aceh seperti biasanya,” ungkapnya.
Terkait modus yang dilakukan para pelaku yakni ganja dikirim melalui ekspedisi (jasa pengiriman) dari Papua dan direncanakan akan diedarkan di kalangan muda (mahasiswa).
“Pada kasus terakhir di wilayah Kendal, kami mengamankan pelaku berikut 24 paket sabu seberat 6,61 gram,” tandasnya.
Barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan menggunakan alat insinerator, setelah melalui uji keaslian dari Labfor Polda Jateng.
Dijelaskan, hasil dari seluruh pengungkapan sejumlah kasus tersebut, BNNP Jateng telah menangkap 9 orang pelaku, berikut memusnahkan seluruh barang bukti yang di dapat.
“Hasil penindakan ini, telah menyelamatkan sekitar 10.012 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkotika di lintas daerah Jawa Tengah,” pungkas Brigjen Pol Agus Rohmat.
Keberhasilan sejumlah ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak termasuk Bea Cukai, BNN kabupaten/kota, Polres dan pihak lapas. (ucl/rit)