JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pelaksanaan eksekusi pembangunan fisik di Kabupaten Semarang dinilai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang lambat. Akibatnya, banyak aduan dan keluhan dari masyarakat.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait pembangunan di Kabupaten Semarang,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi kepada wartawan, kemarin.
Wisnu mengatakan, atas aduan tersebut Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang pada Selasa (7/10/2025).
Tujuannya, untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan memacu agar pembangunan infrastruktur pembangunan fisik yang telah dianggarkan segera dilaksanakan.
Menurutnya, penundaan pembangunan dikarenakan ada perubahan regulasi dari pusat. Yakni proses lelang pengadaan barang dan jasa yang semula menggunakan katalog elektronik versi 5.0 harus beralih ke versi 6.0
“Hambatan tersebut tidak hanya disebabkan perubahan regulasi dari pusat. Namun mekanisme yang dilaksanakan oleh DPU Kabupaten Semarang juga turut mempengaruhi keterlambatan pekerjaan tersebut,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menyampaikan, DPU sebenarnya sudah punya jadwal waktu eksekusi pekerjaan.
Namun, ada beberapa hal yang menurutnya cukup memengaruhi dan menjadi penyebab keterlambatan eksekusi pekerjaan yang wakil rakyat persoalkan tersebut.
“Sebetulnya tidak terlambat, namun kami menyesuaikan dengan peraturan. DPU sudah memiliki jadwal eksekusi pembangunan dan optimistis bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan” kata Soekendro.
Soekendro mengaku sudah memaparkannya kepada anggota Komisi C. Antara lain adanya efisiensi di awal tahun 2025 yang cukup besar hingga harus ada beberapa pergeseran anggaran di DPU.
“Di mana proses pergeseran anggaran ini baru selesai di bulan April hingga Mei 2025 lalu,” jelasnya saat awak media konfirmasi di kompleks gedung Setda Kabupaten Semarang.
Kemudian, lanjutnya, muncul ketentuan penutupan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog versi 5.0 dan harus beralih pada e-catalog versi 6.0 yang ternyata awalnya tidak ada ruang untuk konstruksi.
Sehingga, pihaknya harus menunggu hingga awal bulan Agustus 2025 yang membuat DPU melakukan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara konvensional.
“Jadi ini yang terjadi mengapa dianggap lambat eksekusi pekerjaan. Karena proses pengadaan barang dan jasa kami kembali seperti dulu lagi pakai tender dan sebagainya,” tandas Soekendro. (muz)