25.9 C
Semarang
Rabu, 21 Januari 2026

Pemkab Semarang bersama Bea Cukai Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 5,8 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan Forkompimda Kabupaten Semarang bersama Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak dan jajaran melakukan pemusnahan sebanyak 3.969.730 rokok ilegal di pelataran Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan operasi gabungan untuk pengedaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan bagian dari 25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Semarang periode Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhada, mengungkapkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selalu jajarannya lakukan dari tahun ke tahun bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk tahun 2025, periode Januari hingga Oktober, sudah sebanyak 167 penindakan. Upaya ini juga sudah ada tindak lanjut guna memberikan efek jera, dengan 10 kasus telah naik ke penyidikan,” katanya.

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Hj Nur Arifah dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menunjukkan berbagai merek rokok ilegal tak dikenal sebelum dimusnahkan. FOTO:MUIZ/JATENGPOS.

Bahkan, lanjut Syuhada, tujuh kasus di antaranya sudah kejaksaan nyatakan lengkap dengan jumlah tersangka 13 orang. Sedangkan jumlah barang bukti yang pihaknya amankan total mencapai sekitar 25 juta batang rokok ilegal.

Baca juga:  Ganti dengan Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Nelayan Dibantu Jaring

“Dari peredaran rokok ilegal berhasil diamankan di Kabupaten Semarang sebanyak 3.969.730 jika dihitung potensi kerugian negara dari rokok ilegal mencapai Rp3,8 Miliar,” ungkapnya.

Rinciannya, rokok ilegal dari berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM) itu keseluruhan nilainya mencapai Rp5,8 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Pemusnahan dilakukan di dua tempat yang juga di Kota Semarang.

“Semua barang bukti rokok ilegal ini sudah ditetapkan peruntukannya sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelasnya.

Sedangkan, dari operasi rokok ilegal dilakukan Kantor Bea Cukai Semarang hingga saat ini berhasil melakukan penindakan 167 kasus rokok ilegal. Sebanyak 10 kasus diantaranya ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Sebanyak 7 berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

“Pelanggaran ini telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.

Baca juga:  Operasional Penyuluhan KKBPK Kecamatan Demak dan Mijen
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha bersama Forkompimda melepas pemberangkatan truk pengangkut rokok ilegal ke tempat pemusnahan kolosal di Kota Semarang. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Sementara, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan Kabupaten Semarang mendapat DBHCHT ditahun 2025 sebesar Rp 18 miliar.

Sekitar 40 persen dana tersebut diperuntukkan untuk operasi rokok ilegal. Selain itu dana DBHCHT sendiri dijelaskan Ngesti digunakan dibidang kesehatan, sosial dan tenaga kerja.

“Kabupaten Semarang juga mendapatkan bantuan pajak rokok sebesar Rp 27 miliar. Artinya kalau rokok ilegal ini hilang dari peredaran tentunya akan menaikkan pajak DBHCHT dan pajak rokok sehingga bisa untuk pembangunan,” jelasnya.

Upaya pemberantasan rokok legal di Kabupaten Semarang berhasil menekan seminim mungkin peredaran rokok merugikan negara tersebut. Atas semua upaya tersebut, Kabupaten Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah yang paling rendah bagi peredaran rokok ilegal.

“Di wilayah Kabupaten Semarang hanya 1,8 persen dari seluruh peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah,” pungkasnya. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...