25.9 C
Semarang
Kamis, 13 November 2025

Sub Kontraktor Gedung RSWN, Tuntut Pembayaran Proyek Rp 2,2 M



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Puluhan pekerja dari Sub Kontraktor pengerjaan proyek gedung baru di RSD K.R.M.T Wongsonegoro (RSWN) Semarang, menuntut pembayaran kepada Kontraktor utama dengan nilai kesepakatan kerja sebesar 2,2 M.

Aksi damai di depan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang yang juga dikenal sebagai RS Ketileng, Kamis (6/11), sebagai wujud kekecewaan para pekerja yang tuntutannya tak kunjung dibayarkan sejak tiga bulan lalu (Agustus – Oktober 2025).

Arif Sulaiman dari LBH Nusantara yang mendampingi aksi damai pekerja tersebut menegaskan, bahwa tuntutan klienya sebagai wujud kekecewaan atas perilaku dari kontraktor utama.

“Kami suarakan kekecewaan para pekerja ini dengan menggelar aksi damai dan kami harapkan pihak kontraktor utama, Rumah Sakit dan Pemkot Semarang mendengar apa yang kami sampaikan,” tegasnya.

Baca juga:  KPU Kabupaten Semarang Terima 2.000 Kotak Suara Pilkada

Dijelaskan, bahwa tuntutan para pekekeja tersebut sangatlah wajar, karena tidak ada kejelasan pasti bahwa tuntutan akan di bayarkan dari pihak kontraktor utama.

“Tuntutan ini, bermula sejak dua bulan lalu. Klien kami mendaparkan tender pengerjaan proyek di gedung baru dengan nilai sebesar 2,2 M. Namun, pada kenyataanya jangankan pembayaran proyek, DP (down payment) pun juga belum dibayarkan,” terangnya.

Lanjut Arif, pihaknya juga berharap dari pihak Rumah Sakit dan Pemkot Semarang harus memberikan penjelasan terkait kontraktor utama tersebut, tak kunjung menyelesaikan pembayaran pengerjaan proyek tersebut.

“Kami hanya menuntut atas pembayaran yang sudah menjadi kesepakatan antara Sub Kontraktor dan Kontraktor utama. Pihak Rumah Sakit serta Pemkot Semarang pun harusnya bisa menjadi penengah atau turut andil dalam polemik ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Semarakkan Idul Adha 1446 H, Ratusan Ekor Kambing Dibagikan kepada Mitra Pengemudi

Saat dikonfirmasi JATENG POS, Plt. Dirut RSD KRMT Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam menuturkan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hakam menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di rumah sakit.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...