26.1 C
Semarang
Rabu, 12 November 2025

CV Dunia Indah Jaya Layangkan Sanggah Banding pada Pekerjaan Konstruksi Milik Pemkot



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – CV Dunia Indah Jaya resmi melayangkan sanggah banding kepada Kelompok Kerja Pemilihan XI (Pokja XI) Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Semarang pada Senin 10 November 2025.

Langkah tegas itu diambil setelah perusahaan menemukan adanya dugaan pelanggaran evaluasi, serta potensi kerugian negara dalam proyek pekerjaan konstruksi Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang.

Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, dalam surat sanggah banding membeberkan beberapa hal atas keputusan Pokja XI yang menetapkan CV Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang tender.

Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan tidak objektif dan tidak didasari klarifikasi memadai terhadap dokumen perusahaan.

“Pokja mengambil keputusan tanpa dasar kuat dan tanpa memverifikasi data yang kami ajukan. Bukti kepemilikan alat kami, termasuk dump truck, sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, CV Dunia Indah Jaya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan produktivitas peralatan, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkan perusahaan.

Baca juga:  Hamong Projo Kabupaten Semarang Apresiasi Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Wahyudi, menambahkan perusahaan pemenang tender tidak memenuhi syarat karena baru berdiri pada 27 Desember 2024 dan belum memiliki pengalaman proyek di atas Rp2,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

“Pekerjaan yang masih berjalan di tahun 2025 tidak bisa dijadikan pengalaman kerja sah. Ini jelas menyalahi aturan. Ini bukan sekadar soal kalah atau menang tender, tetapi soal keadilan, transparansi, dan tata kelola pengadaan yang bersih dari praktik KKN,” tegas Wahyudi.

Sementara itu, Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menambahkan bahwa perusahaannya masuk peringkat pertama dalam penawaran harga senilai Rp.11.057.895.238,43., namun justru yang ditetapkan menang adalah perusahaan di urutan ketiga dengan penawaran harga senilai Rp12.719.762.780,30.

“Kami menilai ada kejanggalan serius, terutama karena perusahaan pemenang baru berdiri kurang dari satu tahun dan belum punya pengalaman sejenis,” jelas Fajar usai mengirimkan surat sanggah banding ke Pokja PBJ Setda Kota Semarang, Senin (10/11).

Baca juga:  Cawabup Nur Arifah Jalan Kaki 300 Meter Menuju TPS, Warga Menyambut Antusias

CV Dunia Indah Jaya mengaku telah mengajukan sanggahan pada 31 Oktober 2025, namun ditolak oleh PBJ Setda Kota Semarang dengan alasan yang sama.

Karena itu, perusahaan memutuskan mengajukan sanggah banding resmi pada 10 November 2025, lengkap dengan jaminan sanggah dan dokumen pendukung yang menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tender.

Fajar menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa menjelaskan secara detil. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) terlebih dahulu.

“Saya belum bisa memberikan statmen apa pun. Nanti akan saya klarifikasi dulu ke Pokjanya ya, semua sudah tercantum dalam website LPSE,” ucap Nur Huda saat akan mengikuti rapat di Gedung DPRD Kota Semarang. (akh/biz)



TERKINI


Rekomendasi

...