26.1 C
Semarang
Rabu, 12 November 2025

Manipulasi Data SMAN 11, Polisi Resmi Tetapkan CRA Tersangka



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Pelaku CRA telah terbukti dalam pelanggaran kesusilaan yang merugikan para korban di lingkungan SMA N 11 Semarang.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media, di Mapolda Jateng, pada Selasa, (11/11).

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11) Lalu.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Baca juga:  Capaian Pajak Meningkat, Bapenda Kota Semarang Buka Ruang Transparansi

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Baca juga:  Satpol PP Kembali Bongkar Penutup Akses Pelaku Penutup Akses Jalan Sinar Waluyo

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...