28.9 C
Semarang
Senin, 24 November 2025

Tangisan Pilu Pedagang Terminal Bawen, Anaknya “Dijebak” Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara



JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Titik Jumiarti (55) tak mampu menahan tangis saat mengungkapkan nasib dialami anaknya, Khrisna yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Krisna menjadi terdakwa karena diduga dijebak saat diajak temannya mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 gram di wilayah Tuntang.

Di persidangan yang membuat hatinya terasa teriris-iris, anaknya bukan pelaku utama dan tidak tahu apa-apa terkait narkoba tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang sama-sama beratnya dengan pelaku utama selama 8 tahun penjara.

“Selama persidangan saya ikuti, ini tidak adil buat anak saya. Dia itu korban, tidak tahu menahu pesanan ‘barang’ (sabu-sabu, red) hanya diajak temannya, terdakwa Gibran ambil barang. Oleh jaksa kok dituntut hukuman 8 tahun penjara. Pelakunya Gibran kok anak saya dihukum sama beratnya. Kami berharap keadilan buat anak saya, dia masih muda punya masa depan yang masih panjang,” ujarnya sambil menangis sedih ditemui di PN Ungaran, Kamis (20/11/2025) sore.

Titik yang tinggal di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ini sehari-hari berjualan di Terminal Bawen. Dia menceritakan keseharian Krisna anak yang pendiam tidak pernah berbuat macam-macam. Dia punya pekerja sebagai karyawan kafe di Ambarawa bukan pemuda yang amburadul. Kesehariannya di rumah tidak pernah berbuat yang aneh-aneh, bahkan dia anak yang baik, setiap hari sepulang kerja merawat kakeknya yang lumpuh.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Turut Penyuluhan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ibu-ibu PKK Dusun Krasak

“Krisna anak yang baik bukan penjahat, tapi jaksa kok menuntutnya semena-mena dengan hukuman 8 tahun penjara. Di mana keadilan buat anak saya pak. Kami memohon keadilan, anak saya korban bukan pelaku,” ungkapnya dengan terisak tangis.

Kuasa Hukum Krisna, Nur Adi Utomo mengatakan ada kejanggalan dalam penuntutan JPU terhadap kliennya. Tuntutan 8 tahun penjara dinilainya sangat berat dan bukan kebiasaan di persidangan. Peran Krisna berbeda bahkan bukan pelaku utama hanya diajak turut serta, tidak semestinya mendapatkan tuntutan hukuman yang sama.

“Peran kedua terdakwa tidak sama, Krisna hanya ikut serta dan pasif. Dia  tidak berhubungan dengan bandar yang disebut Gibran dalam persidangan dengan panggilan Ayah. Barang itu dipesan Gibran sendiri melalui HP-nya, Krisna tidak tahu apa-apa hanya diajak mengambil barang. Tentu ini sangat janggal, hanya turut serta tapi dituntut sama beratnya dengan pelaku utama. Barang buktinya juga 2,1 gram bukan sekilo atau 2 kilo,” tandasnya kepada Jateng Pos.

Kejanggalan lainnya, disebutkan Adi, fakta di persidangan Gibran mengaku mengenal Ayah karena sudah pernah bertemu. Disebutkan ia bertemu di ruangan gelap yang kemudian diakuinya tempat tersebut adalah Lapas Kedungpane, Semarang.

“Fakta lain ada kejanggalan bandar yang sudah terindetifikasi dalam sidang berada di Lapas Kedungpane tapi oleh JPU disebut sebagai DPO. Fakta sudah jelas siapa pelakunya, tidak perlu ditutup-tutupi. Barang bukti yang disita dalam persidangan yakni HP, motor, dan barang bukti sabu-sabu milik Gibran. Ada bukti transaksi pemesanan barang di HP Gibran. Kalau HP milik kilen kami dikembalikan karena tidak terbukti ada transaksi,” tegasnya didampingi patnernya Muhammad Edi.

Baca juga:  Terpaksa Jual Sound System di Pinggir Jalan untuk Bertahan Hidup

Disebutkan Adi berdasarkan keterangan saksi petugas kepolisian yang menangkap keduanya, secara tegas di persidangan menyampaikan terdakwa Krisna bukan pelaku utama. Bahkan disebut tidak mengetahui niat Gibran sejak awal ketika dijemput di tempat kerja. Ia baru tahu diajak mengambil barang dalam perjalaan saat berteduh karena hujan.

“Di tengah perjalanan Gibran dapat telepon dari bandar Ayah yang menyebutkan lokasi barang digeser. Gibran pula yang mencari lokasi barangnya itu, Krisna tidak tahu apa-apa. Gibran yang menemukan dan membawa barang itu, dia pula yang membuang saat disergap polisi. Barang ditemukan juga dari pengakuannya,” jelasnya.

Ditegaskan Adi, dalam Perkara Nomor: 166/Pid.Sus/2025/PN Ungr yang mendudukan Krisna sebagai terdakwa, seharusnya ia dikenakan pasal 127 merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Ia diiming-iming akan diberi sabu-sabu gratis oleh Gibran, bukan sebagai pelantara atau penjual narkoba sebagaimana dalam pasal 114 KUHAP. (muz)



TERKINI


Rekomendasi

...