27 C
Semarang
Kamis, 29 Januari 2026

Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum Tegaskan : Bakal Mengembalikan Dana Nasabah Sebesar 2,1 Trilyun

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mantan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo melalui kuasa hukumnya Herry Darman, angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat Ia menjabat sebagai Ketua Koperasi tersebut.

Ditegaskan oleh Herry Darman bahwa sebelum ia di tunjuk menjadi kuasa Hukum telah bicara dari hati ke hati dengan Nicholas Nyoto Prasetyo.

“Setelah kami bertemu dan membicarakan polemik tersebut, beliau (Nicholas), menyatakan mau mengembalikan uang anggota Koperasi BLN Sebesar 2.1 Trilyun dan ia telah menyanggupi pengembalian dana nasabah tersebut,” tegasnya, di Kantornya, Jalan Flamboyan Perum Plamongan Indah Semarang, Rabu (26/11/2025).

Dijelaskan, bahwa pengembalian dana nasabah sebesar 2,1 Trilyun dari 40 ribuan Nasabah tersebut, akan di lakukan secara bertahap.

Baca juga:  Last Minute! Gerindra Mendadak Gabung MUTIARA, Total Diusung 15 Parpol

“Dan klien kami menyampaikan awal 1 Januri 2025 dan selambat2nya akhir Jumi 2026, dana anggota nasabah akan di kembalikan secara bertahap dan akan di atur cara Pembayaranya,” jelasnya.

Terkait mekanisme pembayaran akan diurus oleh kepengurusan koprasi baru yang di ketuai oleh Agus Widiarto dan saat ink Nicholas menjabat sebegai Ketua Dewan Pengawas.

Herry Darman juga menegaskan, bahwa polemik yang terjadi, bermula saat klienya mendapat fitnah dari lingkungan Koperasi BLN yang menuduh klienya lari dari tanggung jawab untuk pengembalian dana nasabah yang bisa diambil setelah 6 bulan menjadi nasabah Koperasi BLN.

“Sebagai kuasa hukum, saya menghimbau agar anggota Koperasi BLN, nisa menahan diri dan jangan lagi mau terperovokasi, karena klien kami, telah menunjukan etika baik dengan menyanggupi pengembalian dana nasabah tersebut,” pungkas Herry Darman (ucl)



TERKINI

Rekomendasi

...