JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Gegara kecanduan judi online (judol) seorang office boy (OB) yang bekerja di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) nekat menggasak uang dalam brankas kantornya secara bertahap hingga mencapai hampir Rp 400 juta. Kejahatan ini sekaligus peringatan keras untuk para pelaku judi online.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan tersangka diketahui bernama Agung Lesmono (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Modus kejahatan pelaku dengan berpura-pura membersihkan ruang kasir lalu membuka brankas penyimpanan uang perusahaan.
“Aksi itu dilakukan dengan mudah karena sebelumnya tersangka telah menduplikasi kunci ruangan kasir. Ia orang dalam sehingga karyawan lain tidak curiga. Berdasarkan laporan total uang berhasil dicuri sebesar Rp 397.500.000,-,” ungkap AKP Bodia kepada wartawan di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).
Dijelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan Agung pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka datang ke perusahaan dan menyampaikan kepada satpam bahwa dirinya akan membersihkan ruangan.
Bukan ruangan kantor saja yang dibersihkan, namun pelaku juga masuk ke ruang kasir dengan kunci duplikat yang telah disiapkan. Pelaku mengetahui jika kunci brankas juga disimpan dalam ruangan tersebut.
“Aksi pertamanya itu tersangka berhasil menemukan kunci brankas dan dengan mudah mengambil uang sebesar Rp 86 juta. Aksi kejahatannya cukup rapi, tidak ada barang yang dirusak,” jelasnya.
Pelaku yang merasa aksi pertamanya berhasil dan aman, lantas mengulangi aksi yang sama selang sehari kemudian, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kali ini tersangka mengambil uang dalam jumlah banyak dari dalam brankas kasir, yakni sebesar Rp 311.500.000,-. Dorongan tersangka untuk melakukan pencurian ini karena terlilit banyak utang,” tandas AKP Bodia.
Disebutkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri uang kantor berawal pada bulan November lalu ia mendapatkan banyak tagihan utang, yakni angsuran motor, angsuran koperasi, dan terjerat utang menggadaikan surat motor dan sertifikat. Penyebab utang menumpuk karena pelaku habiskan untuk judi online.
“Berawal dari itu tersangka mencari-cari cara melakukan pencurian di kantornya. Hingga pada Sabtu (29/11/2025) tersangka berhasil menduplikat kunci ruang kasir. Tidak hanya itu, saat membersihkan ruangan sering melihat tempat penyimpanan kunci brankas. Ia bekerja sambil melakukan pengamatan,” urainya.
Hingga pada Selasa (9/12/2025) pada pukul 08.30 WIB dilakukan pemeriksaan oleh karyawan bagian kasir di PT Cipta Niaga Semesta. Setelah dilakukan penyelidikan perusahaan, petugas Sat Reskrim melalui Unit Resmob Polres Semarang yang mendapatkan laporan perusahaan melakukan penangkapan pelaku di rumah kakaknya.
Dari tangan pelaku diamankan uang sisa hasil curian sebesar Rp 198.700.000,-. Berdasarkan keterangan tersangka, uang curian banyak dihabiskan untuk judi online dan membayar utang.
“Tersangka menggunakan uang ini untuk melakukan pembayaran judi online, membayar utang dan motor. Dari total Rp 397,5 juta, sudah digunakan untuk mengangsur utang-utangnya dan juga judi online hingga tersisa Rp 198,7 juta,” tandasnya.
AKP Bodia menyebut pelaku mengaku uang hasil curian semula juga akan digunakan untuk mempersiapkan pernikahan. Uang tersebut rencananya untuk membeli kebutuhan acara pernikahan dan melamar gadis pujaannya.
Aksi pencurian di ruang kasir PT Cipta Niaga Semesta, Jalan Raya Semarang-Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen ini tergolong rapi. Lanjut AKP Bodia, pelaku diketahui sempat berusaha menghapus jejak pencuriannya. Cara yang dilakukan yaitu dengan mengambil digital video recorder (DVR) dari ruang kasir.
“Tersangka pada saat pencurian itu berusaha menghapuskan jejak dengan cara mengambil digital video recorder, DVR, dari ruang kasir, lengkap dengan router dan switch internet serta modem Wi-Fi,” ungkap Bodia.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP sebagaimana diubah Pasal 477 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara, pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku perbuatannya berawal dari kecanduan judi online. Ia nekat berutang dan menggadaikan barang berharga miliknya untuk kebutuhan bermain judi online.
“Saya main judi online untuk kebutuhan membayar utang. Saya kira kalau menang bisa membayar utang. Tapi tidak pernah menang utang saya malah tambah banyak,” tuturnya. (muz)








