JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, telah mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika, disepanjang tahun 2025.
40 kasus yang berhasil diungkap tersebut, menjadi catata baik BNNP Jateng dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Dari 40 kasus yang diungkap, selain dilakukan tindakan pidana terhadap pelaku, juga dilakukan berbagai program edukasi dan rehabilitasi.
Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid menerangkan, 40 kasus yang diungkap di sepanjang tahun 2025 ini, berkat kerjasama dengan berbagai pihak.
“Tentunya, kami tidak sendiri, bersama aparat penegak hukum serta pihak terkait, telah berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang,” terangnya, usai giat rilis tutup tahun 2025, di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025, tercatat 40 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 43 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan tiga perempuan.
“Selain penindakan, BNNP Jateng juga mengintensifkan razia terpadu di wilayah rawan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dijelaskan, dalam penindakan (razia) yang
dilakukan di tempat hiburan malam, hotel serta rumah kost sebanyak 87 kali.
“Dari hasil penindakan tersebut, telah kami periksa terhadap 2.627 orang, sebanyak 32 orang terindikasi positif narkotika dan langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pandangan penegakan hukum, menurut Toton Rasyid, bahwa kinerja BNNP Jateng telah melampau target yang tercatat dari pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Dari target 252 kegiatan, telah realisasi mencapai 647 kegiatan atau 287,5 persen dan penyelesaian berkas perkara narkotika mencapai 40 berkas dari target 23 berkas,” tandasnya.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 yakni dari sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang (psikotropika).
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sabu seberat 1.845,52 gram, ganja 8.227,81 gram, 683 butir ekstasi, tembakau sintetis 33,31 gram, hampir 90 ribu butir obat-obatan terlarang, serta liquid ganja sintetis,” paparnya.
Kepala BNNP Jateng, juga menegaskan, hasil tersebut, sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Komitmen tersebut, juga Kami buktikan dengan melakukan pemusnahan barang bukti di antaranya sabu seberat 1.737,85 gram dan ganja sebanyak 5.812,93 gram serta ribuan butir obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Terkait pelayanan rehabilitasi, BNNP Jateng juga mencapai diatas target yang menjangkau 533 pasien rawat inap dari target 221 klien, untuk layanan pascarehabilitasi menjangkau 329 klien.
“Di sepanjang 2025 ini, secara keseluruhan BNNP Jateng, telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 2.430 orang, hal Ini menunjukkan meningkatnya akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat luas, khususnya yang terlibat kasus narkotika,” pungkas Toton Rasyid. (ucl)








