27 C
Semarang
Rabu, 28 Januari 2026

Polrestabes Gelar Forum Diskusi Aduan dan Pelaporan Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Guna memberikan informasi publik, terkait pelayanan kepolisian, Polrestabes Semarang menggelar Forum Diskusi terbuka Standar Pelayanan Penerimaan Aduan dan Laporan Polisi.

Kegiatan yang digelar di gedung RPK (ruang pelayanan khusus), Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/1/2026), menghadirkan tiga pembicara dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Unit Gakkum Satlantas.

Turut hadir dalam diskusi yakni para perwakilan kegiatan dari berbagai elemen diantaranya, Biro Organisasi Provinsi Jateng, komunitas Disabel, Kemahasiswaan, LBH, Jasa Raharja, tokoh masyarakat, awak media serta sejumlah staf terkait di lingkungan Polrestabes Semarang.

Membuka diskusi, Kompol Edi Sutrisno Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang usai memaparkan materi, menegaskan bahwa pihaknya siap meningkatkan pelayanan kepolisian untuk masyarakat.

“Pada standar pelayanan kepolisian terkini, tidak jauh berbeda dengan pelayanan sebelumnya. Terkait adanya perubahan KUHP terbaru, kami siap meningkatkan pelayanan yang mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Noborejo Antusias Berdonor Darah

Senada, Iptu Luthfir Rahman Ps. Kanit Idik III Satreskrim Polrestabes Semarang menegaskan, bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.

“Kami siap memberikan pelayanan aduan dan pelaporan masyarakat lebih baik lagi. Pelaporan atau aduan yang sesuai prosedur, kami akan tindaklanjuti sesuai UU yang berlaku, jadi kami sampaikan kepada masyarakat jangan lagi segan untuk melaporkan setiap kasus atau kejadian yang terjadi ditengah publik,” terangnya.

Pada pembicara ketiga yakni Iptu Novita Chandra Panit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, juga menyampaikan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, salah satu peserta diskusi yakni Ninut Rejeki dari Biro Organisasi Provinsi Jateng, memberikan saran, agar syarat dan prosedur aduan dan pelaporan masyarakat, benar – benar dijalakan kepolisian sesuai ketetapan UU yang berlaku.

Baca juga:  Wali Kota Pekalongan Mengukuhkan Pengurus DPD BAMAGNAS Kota Pekalongan

“Jika perlu dalam susunan draf standar pelayanan kepolisian diberikan informasi ke publik, bahwa pelayanan aduan pelaporan itu gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Lanjutnya, petugas kepolisian terkait juga harus aktif menjemput bola, jika ada aduan melalui aplikasi atau telpon dari masyarakat.

“Kami sarankan, petugas lebih pro aktif turun kemasyarakat, tidak semua pelapor harus datang langsung ke kantor polisi. Kami, sangat mendukung kinerja kepolisian dengan adanya Forum diskusi terbuka, seperti ini,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi kegiatan tersebut, Polrestabes Semarang, memastikan pelayanan Lidik–Sidik dilaksanakan sesuai standar pelayanan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...