27 C
Semarang
Senin, 9 Februari 2026

Polrestabes Gelar Forum Konsultasi Publik SKCK Layanan Cepat

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Guna menjaring aspirasi dan masukan bagi masyarakat akademisi, dan instansi terkait untuk memberikan saran, terkait prosedur, persyaratan, dan biaya dalam pelayanan SKCK.

Polrestabes Semarang melalui Bidang Satintelkam, menggelar diskusi Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan pada penerbitan SKCK.

Kegiatan yang dihadiri oleh para perwakilan dari lembaga pemerintahan, mahasiswa, ormas, media masa serta beberapa pemohon SKCK ini. digelar di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

Hadir dalam pembicara yakni PS. Kasat Intelkam Polrestabes Semarang Kompol Rohmadi Hartono yang didampingi oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Polrestabes Semarang IPTU Partin.

PS. Kasat Intelkam Polrestabes Semarang Kompol Rohmadi Hartono menerangkan, bahwa kegiatan tersebut, guna meningkatkan Kualitas Pelayanan Prima pelayanan SKCK.

Baca juga:  Promosi dan Branding Produk IRT Desa Trayu Tembus Pemasaran Luar Daerah

“Melalui FKP ini, kami memastikan layanan penerbitan SKCK menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan,” terangnya.

Dijelaskan, adapun adaptasi Regulasi dan Perbaikan Standar Pelayanan yakni mensosialisasikan standar pelayanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan terbaru agar pelayanan semakin modern dan efisien.

“Membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri melalui pelayanan yang humanis, terbuka, dan zero pungli. Selain itu, evaluasi kendala pelayanan dengan mengidentifikasi kekurangan, hambatan, atau keluhan masyarakat dalam proses pengurusan SKCK guna menemukan solusinya,” papar Kompol Rohmadi.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga membuka pelayanan SKCK full online yang mempunyai kelebihan fitur terbaru.

Baca juga:  Wawali Salatiga Apresiasi Tenaga Kebersihan

“Pemohon bisa mendapatkan SKCK Digital melalui Email dan fitur download pada aplikasi dan dapat di cetak di seluruh Polda dan Polres di Indonesia,” imbuhnya.

Adapun biaya penerbitan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Polri, pembayaran SKCK Rp.30.000 (per penerbitan) dan masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan.

Pada saat pengambilan SKCK, pemohon cukup menunjukkan riwayat registrasi Aplikasi Super App Polri dari Smartphone karena semua dokumen sudah diupload pada saat melakukan registrasi pendaftaran Online. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...