27 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

DPRD Jateng Pastikan Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR- DPRD Jateng pastikan bakal tindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen. Masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Terlebih kenaikan pajak justru terjadi saat kondisi ekonomi sedang sulit dan nilai jual kendaraan yang dari tahun ke tahun semakin menurun.

Ketua DPRD Jateng Sumanto memastikan dewan akan merespons keluhan masyarakat tersebut. Apalagi keluhan juga diwujudkan dengan munculnya gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di media sosial.

“Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” katanya saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

Sumanto menegaskan, masalah tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” katanya.

Baca juga:  Sinergitas Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Demak antar Periode untuk Penguatan Program Kerja Tahun 2022

Pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak yang harus pemilik kendaraan tanggung di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Yudi mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu ia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Yudi, Minggu, 25 Januari 2026.

Baca juga:  Polres Tangkap Pelaku Perekam Video Mesum 30 Detik

Ia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan. Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta.

“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” katanya.

Menurut Yudi, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan. Ia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi.

“Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” tuturnya.

Yudi juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan sebelum opsen pemberlakuan PKB. Menurutnya, pemerintah belum cukup melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

...