25 C
Semarang
Kamis, 19 Februari 2026

Saling Tantang di Medsos, Bawa Celurit Panjang Berujung Ditahan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran yang viral di media sosial. Aksi tawuran tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dan melibatkan sekelompok remaja.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku pada tanggal 14 Februari 2026. Dari ke 6 remaja yang diamankan, 2 diantaranya sudah dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 Meter.

Disebutkan, tawuran tersebut berawal dari saling tantang dua kelompok melalui Instagram. “Dalam komunikasi saling tantang tersebut, mereka sepakat untuk tawuran tanpa senjata atau tangan kosong. Mereka juga sepakat duel satu lawan satu,” ujar AKP Bodia Teja Lelana.

“Namun salah satu kelompok mengingkari kesepakatan dan membawa celurit besar,” sambungnya.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (10/2/2026) pukul 23.45 WIB di lingkungan Gembongan Karangjati. AKP Bodia mengatakan, berdasar rekaman yang beredar dan keterangan saksi, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 12 orang pada Jumat (13/2).

“Dari 12 orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Ibtihal Labib (20) warga Kuwarasan Kecamatan Jambu dan pelaku anak RAA (17) warga Langensari Kecamatan Ungaran Barat,” ujarnya.

Baca juga:  Grab Indonesia Dukung Pemberdayaan Mitra Pengemudi

Barang bukti yang disita kepolisian selain celurit besar, diamankan juga dua sepeda motor. Selain itu ditemukan juga senjata tajam lain saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Pada saat itu para pelaku juga sedang pesta minuman keras,” kata AKP Bodia Teja Lelana.

AKP Bodia menyatakan, meski telah melakukan penahanan terhadap pelaku tawuran, namun penyelidikan kepolisian tidak akan berhenti. “Kami sedang mengindentifikasi kelompok lawan, karena tawuran ini melibatkan dua kelompok, sehingga ini saling terkait,” ujarnya.

Selain melakukan proses hukum, lanjut AKP Bodia, juga dilakukan pembinaan terhadap anggota kelompok yang terlibat tawuran tersebut. Di antaranya mewajibkan wajib lapor di Mapolres Semarang serta dibina oleh Dinas Sosial dan Dinas PPPA dan KB Kabupaten Semarang.

“Kami yakin para pelajar ini masih memiliki masa depan yang baik, sehingga diarahkan agar tidak semakin terjerumus. Namun kami juga imbau orangtua memberi pengawasan,” kata AKP Bodia Teja Lelana.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tambah Satu Ransus

Sementara itu, Kasi Kursus dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang Dewi Nirmala Anggarini, menyampaikan pihaknya selama ini telah melakukan langkah preventif melalui pembinaan di sekolah-sekolah.

Berkaitan dengan kasus ini ia menegaskan sekolah akan menunggu proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, sekolah akan memberikan sanksi tegas disertai pembinaan.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekolah tentu akan memberikan sanksi berat, tetapi pembinaan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai masa depan anak terhalang karena kenakalan yang konyol,” tandasnya.

Lala –panggilan akrabnya— mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Polres Semarang. “Atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Polres Semarang, dan kami sangat terkejut saat dihubungi unit PPA Polres Semarang dengan barang bukti yang luar biasa ini,” tuturnya.

Atas kejadian ini Polres Semarang menyangkakan Pasal 307 ayat 1 Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Serta Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

...