32 C
Semarang
Senin, 9 Maret 2026

Lahan 2.868 Meter Persegi Terdampak PSN SUTET, Pemkab Semarang Terima Ganti Rugi Rp 3,6 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pemkab Semarang berkomitmen mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV yang menjadi bagian proyek strategis nasional.

“Dukungan itu diwujudkan dengan melakukan pelepasan hak atas enam bidang tanah dan satu fasum yang akan digunakan membangun tapak tower SUTET yang melintas di Kabupaten Semarang,” terang Sekda Valeanto Sukendro yang mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha usai penandatanganan naskah kesepakatan dengan Manajer PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Senin (9/3/2026) siang.

Manajer PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo menjelaskan pembangunan SUTET 500 KV Ungaran-Pedan sirkuit 2 Seksi 1 dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan kehandalan sistem yang mempengaruhi sistem kelistrikan Jawa-Bali.

“Semoga dukungan Pemkab Semarang ini dapat terus berlanjut sampai seluruh pekerjaan selesai,” ujarnya.

Dikatakan, rencana pembangunan jaringan SUTET ini akan dimulai akhir tahun 2026 atau awal 2027. Sedangkan pengerjaan akan rampung pada 2028. Jika pembangunan sirkuit 2 ini selesai, akan membantu mengimbangi laju pertumbuhan kebutuhan listrik regional maupun nasional.

Baca juga:  Demokrat All Out Kerahkan Seluruh Kader Menangkan Ngesti-Arifah

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zaenal Arifin menerangkan ada enam bidang sawah milik Pemkab Semarang dan satu jalan lingkungan yang akan terdampak proyek strategis nasional (PSN) ini. Total lahan yang terkena proyek seluas 2.868 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp3,6 miliar.

Enam tanah sawah terletak di Kecamatan Ungaran Barat yakni Kelurahan Candirejo dan Langensari serta Bergas di Kelurahan Bergas Lor. Sedangkan satu jalan lingkungan yang terdampak berada di Kelurahan Wujil (Bergas).

“Kami prioritaskan pembangunan jalan baru karena menjadi akses masyarakat. Sedangkan uang ganti rugi untuk membeli tanah pengganti,” pungkasnya.

Sementara terkait ganti rugi PSN, diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangungan Jalan Tol Bawen – Yogyakarta membayarkan uang ganti rugi (UGR) tiga bidang tanah milik Pemkab Semarang yang terkena proyek strategis nasional di seksi 6 Bawen-Ambarawa itu.

Baca juga:  Bupati Semarang Ajak Petugas KUA Turut Awasi Pelaksanaan Program MBG

Kali ini yang terdampak total sebanyak tiga bidang seluas 6.031 meter persegi dengan nilai pembayaran UGR sebesar Rp9.886.550.600,-. Penyerahan UGR dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman kepada Sekda Kabupaten Semarang selaku pemegang kuasa dari Pemkab Semarang di ruang rapat Setda Lantai II kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/7/2025) lalu.

Fajri Nukman menjelaskan dengan penyerahan UGR kali ini maka pembayaran seluruh aset Pemkab Semarang di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena proyek tol telah tuntas.

“Kami terus berupaya agar pelepasan seluruh aset Pemkab Semarang maupun Pemprov Jateng yang terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen seksi lima dan enam dapat tuntas di tahun ini,” terangnya usai acara. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

...