29 C
Semarang
Minggu, 15 Maret 2026

Jiplak Desain Merek, Bandeng Juwana Elrina Gugat PT Bandeng Juwana Indonesia


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Gugatan pembatalan Merek dan Logo dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual oleh PT Bandeng Juwana (Bandeng Elrina) di Semarang, Terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia, masih berproses di Pengadilan Niaga Surabaya.

Arif Hanggowojoyo selaku Direktur Utama PT Bandeng Juwana menegaskan, bahwa langkah hukum yang diambil karena adanya merek yang dianggap memiliki persamaan.

Menurutnya, persamaan (kemiripan)
tersebut tidak hanya pada nama, tetapi juga tampilan visual secara keseluruhan, dengan merek yang telah lebih dulu digunakan dan didaftarkan oleh perusahaannya.

“Kemiripan itu, mulai dari tulisan Bandeng Juwana, bingkai desain kemasan, hingga elemen grafis seperti gambar ikan bandeng dan ornamen dekoratif yang hampir serupa,” ujar Arief saat klarifikasi kasus yang didampingi kuasa hukumnya, di Bandeng Juwana Pandanaran, Sabtu (14/3/2026).

Lanjutnya, namun warna bandeng tergugat memakai warna merah sedangkan penggugat berwarna biru dan ornamen ukiran tulisan Elrina diganti dengan Juwana.

“Jika orang melihat sekilas, sangat mungkin mengira itu produk yang sama (kami) dan bisa membingungkan konsumen,” tandasnya.

Baca juga:  Tren Pesantren Ramadan, Cahaya Ummat Bekali Imtag di 10 Hari Terakhir

Dijelaskan, bahwa pihaknya mengetahui merek perusahaan ada yang (meniru) menyamai pada awal 2024 saat melakukan pendaftaran di BPOM.

“Saat kaki konfirmasi ke petugas, lha ternyata ada yang menggunakan nama Bandeng Juwana dengan merek sama,” kata Arif

Dengam munculnya kasus tersebut, bahwa pihaknya dengan tegas memberikan pemahaman kepada publik mengenai perjalanan usaha yang dirintis keluarganya.

“Tujuan kami meluruskan kepada publik bagaimana usaha bandeng tersebut dirintis oleh orang tuanya, dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nusanty, sejak 1981. Usaha itu bermula dari rumah sekaligus tempat praktik dokter keluarga di Jalan Pandanaran No. 57 Semarang,” terangnya.

Lanjut Arif, bahwa nama Bandeng Juwana dipilih karena sang ibu berasal dari wilayah Juwana, Kabupaten Pati, yang dikenal memiliki kualitas ikan bandeng yang baik.

“Seiring perkembangan usaha, nama merek kemudian dilengkapi dengan kata “Elrina” yang merupakan singkatan dari nama tiga putri keluarga pendiri, yaitu Elizabeth, Maria dan Johanna.

“Merek tersebut kemudian didaftarkan secara resmi dan terus diperpanjang hingga sekarang. Kami ingin masyarakat memahami bahwa merek dan produk kami dirintis sejak 1981 dan hanya memiliki outlet resmi di Semarang,” tutup Arif Hanggowijoyo.

Baca juga:  Diskumperindag Kabupaten Semarang Fasilitasi 75 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Senada, Haposan Gilbert Kuasa Hukum PT Bandeng Juwana menambahkan, bahwa kliennya pertama kali mendaftarkan merek tersebut sejak 1994 dan kemudian diperbarui dalam beberapa periode berikutnya.

Sementara pihak yang tergugat PT Bandeng Juwana Indonesia baru berdiri pada 2017 dan mendaftarkan merek yang dipersoalkan pada 2020.

“Kami tegaskan, gugatan yang diajukan berfokus pada pembatalan merek yang dianggap meniru, bukan tuntutan ganti rugi. Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka merek yang kami persoalkan akan dicoret dari daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” terangnya.

Selaku kuasa hukum, ia juga menyoroti dan menggugat keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang meloloskan pendaftaran merek lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek milik klienya.

“Pertanyaan kami adalah bagaimana merek tersebut bisa disahkan oleh DJKI, padahal jika dilihat secara kasat mata terdapat banyak kesamaan pada elemen utama desainnya,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...