JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai berbagai pengamat dan lembaga pemberdayaan hukum di Indonesia, memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
Kekhawatiran ini muncul karena besarnya anggaran yang dikelola, luasnya jangkauan, dan kompleksitas rantai pasok makanan. Itu dibuktikan dari reaksi masyarakat luas kerap menyuarakan kekecewaan terhadap produk MBG.
Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY Suyana HP menegaskan, program MBG dinilai sebagai terobosan hebat dari Presiden Prabowo dengan tujuan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui pemberian makanan bergizi sejak dini.
āMBG juga mampu menciptakan lapangan kerja. Gizi Indonesia ke depan akan lebih baik, ekonomi kerakyatan meningkat. Tapi perlu diketahui, program ini menciptakan peluang korupsi dan pungli itu yang lebih mengerikan,ā ujarnya kepada Jateng Pos, kemarin.
Disebutkan, program ini menjadi rancu adanya aturan manajemen Badan Gizi Nasional (BGN) selalu berubah-ubah dan terkesan otoriter. Paling kental adalah peluang nepotisme sangat tinggi. Kondisi tersebut diperparah belum adanya aturan hukum yang tidak jelas.
āContohnya, kalau mitra atau pengelola (SPPG, red) nakal proses hukumnya mau dibawa mana? Ke unit penindakan hukum yang mana? Itu tidak jelas. Siapa yang harus menangani? Kemudian yang kedua, penerima manfaat atau masyarakat akan mengadu mana? Polisi kah? Kejaksaan kah? Tentara kah?,ā tegasnya dengan bertanya.
Polemik ini menjadikan permasalahan MBG sampai saat ini menjadi ranah konflik di masyarakat. Ia mempertanyakan kewenangan BGN yang membuat perubahan aturan dan undang-undang perubahan. Mekanisme semua bersumber dari BGN.
āMasyarakat kayak diabaikan, kayak dibikin sapi ompong. Ini anggaran negara, jangan main-main!,ā tegasnya.
Ditegaskan Suyana lagi, siapa pun pengampu dan pemimpinnya, MBG murni menggunakan anggaran negara dari rakyat untuk rakyat. Jika anggaran disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau personal tertentu siapa pun yang terlibat harus masuk bui.
āKalau mengacu dengan undang-undang di Indonesia, cobalah bapak kita nih, Pak Presiden. Sudahkah ada laporan seperti ini dari masyarakat bawah, Pak? Jadi tolong bapak jangan mendengarkan ABS (Asal Bapak Senang, red), ini ngeri, Pak. Ini keluhan masyarakat di bawah, masyaallah. Program Bapak luar biasa, tingkat kerawanan penyimpangan anggaran di tingkat pengelola juga luar biasa,ā pungkasnya.
Sebelumnya, Prof Mahfud MD memperingatkan program MBG berpotensi menjadi lahan korupsi karena hingga kini tidak ada mekanisme pemeriksaan keuangan yang transparan dan disampaikan kepada publik.
Hal itu disampaikan Mahfud merespons banyaknya pertanyaan dari warganet soal dugaan penggelembungan harga bahan baku MBG dalam podcast Terus Terang, Senin (16/3/2026).
āKita tidak pernah mendengar dari mana cara pemeriksaan itu. Padahal itu milik publik. Masyarakat seharusnya mendengar bagaimana mekanisme pemeriksaannya,ā ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menyebut ketimpangan gaji juga menciptakan ironi di lapangan. Guru honorer bergaji Rp300.000 per bulan justru menjadi petugas tidak dibayar dalam pelaksanaan MBG, sementara petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima gaji Rp3 juta per bulan.
Mahfud mendesak pemerintah melakukan evaluasi terbuka dan komprehensif atas program MBG, termasuk selektivitas penerima manfaat dan transparansi penggunaan anggaran, agar program mulia ini tidak justru menjadi sumber kebocoran keuangan negara. (muz)













