JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Aldi Maulana Ketua HMI Korkom Sultan Agung, di duga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Tlogosari hingga Ngablak, Semarang, pada Senin (30/3/2026) dini hari, lalu.
Penculikan dan penganiayaan tersebut, diduga setelah Aldi Maulana mengawal kasus tindak pelecehan yang dilakukan oleh Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial LT.
Korban (Aldi Maulana), diduga dijemput paksa oleh dua orang tak dikenal pada dini hari, korban mengalami pemukulan, lalu dipulangkan dalam kondisi terluka.
“Tadi subuh itu dijemput dua orang dipukulin. Ini masih kita selidiki ada kaitannya dengan perkara (dugaan pelecehan seksual) ini atau tidak,” ujar Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Unisula, Tegar Wijaya Muhkti saat di konfirmasi JATENGPOS, Rabu (1/3/2026).
Lanjutnya, sebelum ditinggalkan, korban juga sempat diseret dan mengalami kekerasan pada tubuh dan wajah yang mengalami lebam dan kini masih dalam pemulihan.
Selain itu, korban juga diduga menerima ancaman yang berkaitan dengan kasus yang tengah viral.
“Karena ada di viral ya siap-siap aja kalau nanti terjadi apa-apa ke dirimu gitu bilangnya,” ucap Muhkti menirukan perkataan pelaku.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah penganiayaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus kekerasan seksual yang sedang dikawal. Namun, tim pendamping masih melakukan penelusuran.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis mahasiswa, meski mereka menegaskan tetap akan mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami akan kawal terus, aktivis semakin ditekan semakin melawan,” tegasnya.
Tindakan ekerasan dalam kasus tersebut, bermula dari adanya tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga kader HMI. Terduga pelaku merupakan senior di organisasi yang sama.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Februari 2026, saat pelaku menjemput korban di kos untuk berdiskusi. Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga memaksa masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak pantas yang berdampak korban mengalami trauma psikologis.
Saat di konfirmasi JATENG POS di hari yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, bahwa pihaknya telah menghadirkan korban untuk dimintai keterangan pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Korban telah bertemu penyidik dan untuk klarifikasi selanjutnya terhadap surat pengaduan itu nanti akan kami sampaikan selanjutnya,” katanya. (ucl/rit)














