29.9 C
Semarang
Selasa, 7 April 2026

Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Triwulan 2026




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, memusnahkan barang bukti dari hasil tiga ungkap kasus tindak pidana (narkoba, krimininal umum serta pidana khusus), pada Triwulan di tahun 2026 ini.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut, di lakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota Semarang, Selasa (7/4/2026).

Adhie Fajar Arianto Kepala kejaksaan Negeri Kota Semarang menegaskan, bahwa pemusnahan terhadap barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Seamarang yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini, hasil dari penindakan (ungkap) kasus pada kurun waktu triwulan tahun 2026 dan berkekuatan hukum sah untuk di musnahkan,” tegasnya, usai disela pemusnahan berlangsung.


Dijelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum yang meliputi, 62 tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 35 dari tndak pidana umum lainnya, serta 3 tindak pidana khusus.

Baca juga:  Optimalkan Layanan Nasabah, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Semarang Pemuda 102

“Dari tiga perkaras tersebut, satu perkara menonjol yakni ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Sabu sebesar 859,20919 gram, Tembakau Sintetis 3,75018 gram, Alprazolam 850 butir serta barang bukti lainya,” paparnya.

Selain itu juga dimusnahkan alat komunikasi (HP) sebanyak 18 buah, senjatatajam sepuluh buah serta rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah 75 karton 224 ball dan 5.520 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tesebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Baca juga:  Maari Berbagi Ramadan, Santuni Anak Yatim Piatu Sembari Berbuka Puasa

“Terhadap barang bukti yang kami musnahkan dengan berbagai cara yakni untuk narkoba kami blender yang sebelumnya telah diperiksa oleh tim Labfor,” imbuhnya.

Selain itu, untuk barang bukti seperti rokok tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang elektronik seperti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan serta barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan dengan memakai alat grinda.

“Pemusnahan barang bukti pada hasil ungkap kasus Triwulan tahun 2026 ini, merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menindaklanjuti proses hukum tindak pidana hingga tuntas dalam ranah penegakan hukum secara transparan,” pungkas Adhie Fajar Arianto. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...