JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang meminta operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, agar ditutup sementara.
Hal itu disebabkan oleh sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pengelola SPPG tersebut, termasuk belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum berfungsi.
“Dari hasil kunjungan kami ke SPPG Samban ini, nampak sejumlah pelanggaran. Karena itu, keberadaan SPPG ini harus ditinjau ulang dan ditutup operasionalnya,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Joko Sriyono kepada wartawan, kemarin.
Joko mengatakan, SPPG Samban yang dikelola Yayasan Nur Bhakti Nusantara ini memperhatikan kesehatan lingkungan produksi sebagai syarat pengadaan Makan Gratis Bergizi (MBG). Wajib lulus sertifikasi SLHS untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kelayakan makanan bagi penerima manfaat.
Selain itu, lokasi SPPG Samban juga rawan terkontaminasi penyakit yang membahayakan kesehatan penerima yang mengkonsumsi MBG produksinya. Pasalnya, lokasinya diketahui di tengah antara gudang rosok dan kandang ayam yang sudah ada terlebih dulu. Tampak lokasinya berada sekitar 100 meter dari kandang ayam komunal dan 50 meter tempat pengepul rosok yang menumpuk.
“Tempat cuci perlengkapan MBG juga tidak sesuai standar. Air yang digunakan tidak air panas, heater rusak. Pengering tempat makan juga tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Joko juga menyoroti bahwa SPPG Samban telah beroperasi sejak November 2025 dan melayani sekitar 2.400 siswa, mulai dari PAUD hingga SD. Namun, fasilitas tersebut belum memiliki IPAL, sehingga limbah dari kegiatan dapur langsung dibuang ke sungai, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Saya cek ke lapangan, ternyata pengolahan IPAL-nya belum ada. Air limbah langsung dibuang ke sungai, sehingga risiko pencemaran lingkungan menjadi lebih besar,” tandasnya.
Joko meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang agar lebih ketat dalam proses perizinan, termasuk memastikan kelengkapan pengolahan limbah sebelum operasional diberikan.
“Kami minta operasionalnya dihentikan dulu sampai SLHS keluar dan ada IPAL-nya. Kami khawatir nanti berdampak pada kesehatan anak-anak, bahkan bisa terjadi keracunan,” tegasnya.
“Pihak pengelola harus bertanggung jawab atas kondisi fasilitas yang tidak memenuhi standar,” tambahnya.
Kepala SPPG Samban, Arif, enggan berkomentar banyak terkait temuan tersebut. “Untuk wawancara nanti langsung ke korwil saja,” ujarnya. (muz)















