JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Niat melaporkan dugaan penipuan aset serta hak waris dari orang tua yang dikuasai paman sendiri, seorang warga Semarang malah berbalik menjadi tersangka.
Hal tersebut, disampaikan oleh Palito Sihombing menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah memperjuangkan hak atas aset peninggalan orang tuanya.
Dikatakan Palito, bahwa permasalahan bermula setelah ayahnya yang merupakan seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah aset, termasuk perusahaan dan tanah.
Menurutnya, hak-hak ahli waris yang dikuasai pamannya tersebut, tidak pernah dikembalikan lagi.
“Setelah ayah saya meninggal, hak-hak kami sebagai ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Kamis (9/4/2026).
Dijelaskan, bawah pihak keluarga sempat membuat surat kuasa menjual, namun kemudian berupaya membatalkannya melalui notaris.
“Upaya tersebut tidak berhasil karena disebut harus mendapat persetujuan pihak penerima kuasa,” kata Palito.
Atas saran kuasa hukum, pihaknya kemudian melaporkan kerabatnya berinisial AS dan PS serta seorang notaris berinisial R ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta.
Namun, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik. Tidak lama kemudian, Palito dilaporkan balik menggunakan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, ia juga kembali melaporkan dugaan penguasaan lima sertifikat tanah atas nama ayahnya yang disebut digunakan untuk kepentingan usaha.
Meskipun telah melayangkan dua kali somasi, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.
Laporan tersebut kembali dihentikan.
Sebaliknya, ia kembali dilaporkan oleh pihak keluarga dan kini kembali berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Polrestabes Semarang.
“Yang tidak saya pahami, kami sebagai ahli waris yang punya hak secara hukum, dan juga sebagai warga negara yang berhak melapor, justru laporan kami dihentikan dan kami dilaporkan balik,” tandasnya.
Kuasa hukum Palito Osward F Lawalata menegaskan, bahwa perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.
“Dalam dua perkara yang menjerat klien kami masing-masing di Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, dengan pasal yang sama yakni Pasal 317 KUHP,” ujarnya.
Lanjutnya, unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik, yang dinilai tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Klien kami melaporkan karena ada dasar peristiwa hukum, yakni adanya sertifikat atas nama ayahnya yang tidak dikembalikan. Itu hak hukum, bukan niat jahat,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam hukum pertanahan, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Karena itu, klaim atas aset oleh ahli waris dinilai memiliki dasar hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bersikap objektif dan tidak melanjutkan perkara tersebut. Kami juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi agar perkara ini diperiksa secara objektif. Ini konflik keluarga, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan Pasal 317 secara sembarangan dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
“Jika setiap laporan yang tidak terbukti langsung dianggap laporan palsu, masyarakat bisa takut melapor ke polisi,” pungkas Osward F Lawalata.
(ucl/rit)















