27.1 C
Semarang
Jumat, 10 April 2026

Melanggar Disiplin, Lima ASN Pemkab Semarang Dipecat




JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan simbolis SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 145 orang CPNS di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat (10/4/2026) siang. Juga dilaksanakan pengambilan sumpah janji PNS  sesuai PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Suasana penuh keceriaan tergambarkan dari rona wajah para PNS terlantik, Di balik keceriaan itu ternyata ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang justru diberhentikan alias dipecat oleh Pemkab Semarang. Sepanjang tahun 2025 tercatat 5 orang ASN yang diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, saat dikonfirmasi menuturkan, pemecatan tersebut terdiri dari berbagai status kepegawaian, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah itu, satu orang PPPK diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran asusila hingga berujung proses hukum. Sementara empat lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Baca juga:  Kader PKS Harus Jadi Penebar Kebaikan

“Total ada 15 orang yang dijatuhi hukuman disiplin pada 2025. Lima di antaranya sampai pada pemberhentian sebagai ASN,” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi para CPNS yang baru diangkat agar tidak melanggar aturan disiplin. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat kewajiban dan larangan yang juga berlaku bagi PPPK.

“Jangan sampai teman-teman melakukan pelanggaran disiplin yang berujung pada hukuman,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 153 CPNS resmi diambil sumpahnya sebagai PNS. Mereka terdiri dari dua orang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025 lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), 2 orang TMT 1 September 2025 alumni IPDN, 4 orang TMT 1 Maret 2026 dari D3 dan D4 STTD, serta 145 orang TMT 1 April 2026 hasil pengadaan formasi CPNS 2024.

“Mereka sebelumnya telah menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS dan wajib diambil sumpahnya sesuai regulasi manajemen ASN,” lanjutnya.

Baca juga:  Bersyukur, 227 Siswa SLB Negeri Ungaran Mulai Menerima MBG

Seorang PNS diantaranya mengikuti acara pengambilan sumpah secara daring karena sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Satpol PP di Balai Pelatihan Kompetensi Fungsional (BPKF) di Kabupaten Bogor.

“Mereka ini adalah hasil seleksi terbaik. Harapannya dari sisi integritas, loyalitas, dedikasi, hingga kemampuan kognitif semuanya baik,” pungkasnya.

Bupati Semarang dalam sambutan mengingatkan PNS untuk menjaga integritas moral dan disiplin dalam bekerja. Para PNS juga diingatkan bersikap bijaksana saat menggunakan media sosial. Sebab berbagai konten yang ada ditengarai dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku para PNS.

“Jaga disiplin  dan patuhi aturan saat menjalankan tugas. Hati-hat dan bijaksana menggunakan media sosial. Jangan selingkuh, kalau ketahuan akan ada sanksi berat,” tegasnya.

Hadir pada acara itu Wabup Hj Nur Arifah, Sekda Valeanto Sukendro, Ketua TP PKK Hj Peni Ngesti Nugraha, pimpinan OPD dan para Camat. (muz)




TERKINI




Rekomendasi

...