30.2 C
Semarang
Senin, 27 April 2026

Polres Sukoharjo Sita 229,5 Gram Sabu di Mojolaban




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Mojolaban. Petugas mengamankan seorang pria berinisial PTE alias Pendhie (48) beserta barang bukti sabu seberat 229,5 gram.

Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4) pagi di sebuah rumah kos di wilayah Dukuh. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.

“Saat penggeledahan yang disaksikan pengurus RT setempat, kami menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam tas hijau di bawah lemari pakaian,” ujar AKP Ari Widodo dalam keterangannya, Senin (27/4).

Baca juga:  Relawan Tagana Memantau Penyerahan Bantuan Logistik untuk Keluarga Munadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PTE merupakan warga Mojosongo, Jebres, yang diduga berperan sebagai perantara. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Agus, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui saling mengenal saat sama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan pada 2017 silam.


Modus yang digunakan tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Tersangka memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkoordinasi. Sebelum ditangkap, PTE diarahkan untuk mengambil barang di wilayah Manisrenggo, Klaten, sebelum dibawa ke Sukoharjo untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta yang dikirim melalui transfer rekening,” tambah Kasat Resnarkoba.

Selain ratusan gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi: Satu unit timbangan digital. Plastik klip transparan dan sendok sedotan modifikasi. Handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca juga:  Keren! PKK Jawa Tengah Adakan Pelatihan Paralegal Kader PKK di Jateng, Ini Materinya 

Atas tindakan tersebut, tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...