32 C
Semarang
Jumat, 1 Mei 2026

Ratusan Warga Bulusan Kembali Pertanyakan Kepastian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus sengketa lahan sebanyak 188 bidang tanah diantaranya, 35 bidang SHM milik warga dan sisanya Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan, PT Guna Adhi Saka, di Kawasan Bulusan Tembalang Semarang Selatan, kembali mencuat.

Sengketa lahan yang tidak kunjung berakhir ini, diungkap salah satu warga yang meminta kejelasan kepemilikan tanah miliknya bersama ratusan warga yang bermukim di kawasan Bulusan.

Hingga kini, warga tidak mendapat ketidakpastian setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka pegang selama puluhan tahun terancam dibatalkan melalui putusan perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sumarno salah satu warga pemilik tanah seluas 200 meter persegi mengungkapkan, bahwa hak kepemilikan tanah dianggap tidak syah oleh putusan PTUN Semarang.

“Tanah yang kami miliki bukan tanah kosong. Ini hidup kami. Selama ini, warga merasa telah memenuhi kewajiban hukum, termasuk pembayaran pajak dan penguasaan fisik atas tanah berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Namun kini, kepastian itu dipertanyakan,” katanya kepada awak media, di Semarang, Senin (27/4/2026).

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pemilik sertifikat.

Baca juga:  Siswa SD Jepang Sambut Gembira Program MBG

Sumarno menegaskan bahwa warga berharap mendapat kepastian kepemilikan tanah.

Bagi warga Bulisan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan warisan keluarga. Sebagian besar warga mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak 1990-an, bahkan secara turun-temurun.

“Warga menyoroti klaim penggugat yang menyatakan baru mengetahui adanya tumpang tindih lahan pada Juni 2025. Klaim ini dinilai tidak sesuai fakta,” terang Sumarno.

Lanjutnya, konflik serupa disebut sudah muncul sejak 2010, ditandai dengan korespondensi antara pihak pengembang dan salah satu pemilik SHM. Bahkan, mediasi resmi telah dilakukan pada 2012 di BPN Semarang, serta validasi sertifikat pada 2023 yang mencatat indikasi tumpang tindih.

“Bagaimana mungkin baru tahu 2025, sementara jejak sengketa sudah ada sejak lama?” katanya.

Putusan pengadilan tingkat pertama disebut hanya mengakui empat bidang tanah, sementara sekitar 180 bidang lainnya dinyatakan batal. Kondisi ini memicu tekanan psikologis bagi warga.

Isu pengukuran lahan dan kekhawatiran kalah di pengadilan membuat sebagian warga memilih menjual tanah mereka dengan harga rendah.

“Jelas kami ada rasa takut kehilangan semuanya, akhirnya terpaksa menjual,” tandasnya.

Warga juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian data pada sertifikat HGB milik perusahaan. Dalam dokumen pelepasan hak, luas lahan tercatat 228.008 meter persegi, namun saat diterbitkan menjadi HGB No. 2 berubah menjadi 233.904 meter persegi.

Baca juga:  Perkuat Tradisi Keilmuan Pesantren, Nawal Yasin Ajak Santri Jadi Penggerak Literasi

Selisih sekitar 5.824 meter persegi tersebut dinilai sebagai indikasi cacat administrasi yang seharusnya menjadi dasar evaluasi.

“Mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Pasal 55 UU PTUN dan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dimiliki dengan itikad baik tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sumarno.

Namun, kondisi yang terjadi dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.

“Kalau sertifikat yang sudah puluhan tahun bisa dibatalkan, lalu di mana kepastian hukum bagi kami?,” ungkanya.

Di atas lahan yang disengketakan berdiri rumah, ladang, hingga fasilitas sosial. Bagi warga Bulusan, perkara ini bukan sekadar konflik hukum, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup.

“Kami tidak meminta tanah orang lain. Kami hanya mempertahankan hak kami sendiri yang sudah disahkan negara,” pungkas Sumarno.

Ia, bersama warga Bulusan lainya, berharap proses hukum selanjutnya dapat menghadirkan keadilan yang berpihak pada kebenaran dengan mengembalikan tanah kepemilikan. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...