JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Bersama BKSDA, kami berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya,” ujarnya, pada giat ungkap kasus, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (4/5/2026) petang lalu.
Lanjutnya Direskrimsus, bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” terang Direskrimsus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,
Ditempat yang sama Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan.
“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya,” tandasnya.
Burung Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua. (ucl/rit)













