JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus sengketa lahan sebanyak 188 bidang tanah diantaranya, 35 bidang SHM milik warga dan sisanya Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan, PT Guna Adhi Saka, di Kawasan Bulusan Tembalang Semarang Selatan, kembali mencuat.
Sengketa lahan yang tak kunjung berakhir ini, diungkap salah satu warga yang meminta kejelasan kepemilikan tanah miliknya bersama ratusan warga yang bermukim di kawasan Bulusan.
Hingga kini, warga tidak mendapat ketidakpastian setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka pegang selama puluhan tahun terancam dibatalkan melalui putusan perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dyah Krisna Anggraini salah satu warga pemilik tanah seluas 594 meter persegi mengungkapkan, bahwa hak kepemilikan tanah dianggap tidak syah oleh putusan PTUN Semarang.
“Di tahun 2019 saya pernah mediasi dengan pihak PT Bukit Semarang Jaya Metro dan BPN, bahwa tanah saya terdaftar bersertifikat secara syah. Namun, di tahun 2021 tanah saya tiba-tiba telah dipagari,” tegasnya, dilokasi pemukiman warga Bulusan, Selasa (5/4/2026).
Lanjutnya, bahwa tidak saja tanahnya, warga lain pun juga mengalami nasib yang sama.
“Tanah yang kami miliki bukan tanah liar. Selama ini, warga merasa telah memenuhi kewajiban hukum, termasuk pembayaran pajak dan penguasaan fisik atas tanah berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Namun kini, kepastian itu dipertanyakan,” katanya.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pemilik sertifikat.
Ia bersama belasan warga lainya, menegaskan serta berharap mendapat kepastian kepemilikan tanah.
Bagi warga Bulusan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan warisan keluarga. Sebagian besar warga mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak 1990-an, bahkan secara turun-temurun.
Imam Setiadi selaku kuasa hukum juga menegaskan, bahwa ada kejanggalan yang telah lama dirasakan warga terkait klaim penggugat yang menyatakan baru mengetahui adanya tumpang tindih lahan pada Juni 2025.
“Klaim dari penggugat yakni Bukit Jaya Semarang Metro, kami nilai tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Lanjutnya, konflik serupa disebut sudah muncul sejak 2010, ditandai dengan korespondensi antara pihak pengembang dan salah satu pemilik SHM. Bahkan, mediasi resmi telah dilakukan pada 2012 di BPN Semarang, serta validasi sertifikat pada 2023 yang mencatat indikasi tumpang tindih.
“Bagaimana mungkin baru tahu 2025, sementara jejak sengketa sudah ada sejak lama?,” katanya.
Putusan pengadilan tingkat pertama disebut hanya mengakui empat bidang tanah, sementara sekitar 180 bidang lainnya dinyatakan batal. Kondisi ini memicu tekanan psikologis bagi warga.
Warga juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian data pada sertifikat HGB milik perusahaan. Dalam dokumen pelepasan hak, luas lahan tercatat 228.008 meter persegi, namun saat diterbitkan menjadi HGB No. 2 berubah menjadi 233.904 meter persegi.
Selisih sekitar 5.824 meter persegi tersebut dinilai sebagai indikasi cacat administrasi yang seharusnya menjadi dasar evaluasi.
“Mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Pasal 55 UU PTUN dan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dimiliki dengan itikad baik tidak dapat diganggu gugat,” terang Imam.
Namun, kondisi yang terjadi dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
“Kalau sertifikat yang sudah puluhan tahun bisa dibatalkan, lalu di mana kepastian hukum bagi kami?,” tanya Imam.
Di atas lahan yang disengketakan berdiri rumah, ladang, hingga fasilitas sosial. Bagi warga Bulusan, perkara ini bukan sekadar konflik hukum, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup.
Ia, bersama warga Bulusan lainya, berharap proses hukum selanjutnya dapat menghadirkan keadilan yang berpihak pada kebenaran dengan mengembalikan tanah kepemilikan.
“Kami bersama gabungan pengacara sudah mengajukan upaya hukum banding ke PTUN di Surabaya serupa pengajuan surat memori banding,” katanya.
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PT lUN Semarang, terkait berkas yang sudah dikirimkan ke Surabaya.
“Untuk progres ke depan, selain mengajukan upaya banding, kami juga telah bersurat kepada Komisi Yudisial yang mana komisi yudisial ini bisa untuk mengawasi proses persidangan,” pungkasnya.
Tak berhenti disitu saja, guna mendapatkan keadilan untuk seluruh warga Bulusan yang terdampak sengketa lahan tersebut, pihaknya juga melaporkan ke Ombudsman. (ucl/rit)













