33.8 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Pelaku Pencurian Alat Musik di Tujuh Gereja, diamankan Polisi, Hasil Curian Capai 150 Juta




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian alat musik dan perangkat elektronik di tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Dalam ungkap kasus, Tim Jatanras Ditreskrimum telah menangkap pelaku tunggal berinisial BU, di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela menerangkan, pelaku ditangkap setelah beraksi seorang diri dengan modus mencari sasaran melalui Google Maps.

“Pelaku tunggal ini, kami tangkap di kios pangkas rambu di wilayah Kabupaten Boyolali,” ujarnya, pada giat gelar perkara di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).

Dijelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, ditujuh tempat kejadian perkara (TKP), dua berada di wilayah Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.

“Pelaku yang merupakan warga Bojong, Boyolali ini, melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan membawa karung. Ia mencari lokasi gereja melalui Google Maps, lalu melakukan survei untuk menentukan target,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Pilkades, KPPS Desa Dibekali Bimbingan Teknis

Lanjut AKBP Helmy, pelaku cenderung memilih gereja berukuran besar yang dinilai minim pengawasan.

“Saat beraksi, pelaku menggunakan linggis sepanjang sekitar 30 sentimeter dan penggaris besi untuk mencongkel pintu atau jendela gereja,” tandasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang seperti speaker, mikrofon, gitar, dan perangkat elektronik lainnya. Barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pulang dengan sepeda motor.

Aksi pencurian tersebut dilakukan sejak Maret 2026 dan meningkat pada April, yakni pada tanggal 7, 8, 19, dan 21.

“Kami telah melakukan penyelidikan setelah menerima sejumlah laporan pencurian di wilayah Boyolali. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat menjual sebagian barang curian melalui WhatsApp dan memperoleh uang sekitar Rp2 juta,” imbuh Kasundit III Jatanras.

Baca juga:  Kunjungi Panti Lansia Cepiring Kendal, Komisi E DPRD Jateng Optimalisasi Kinerja dan Aset

Untuk barang hasil curian lainnya yang belum terjual disimpan pelaku di beberapa lokasi di Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kini, telah disita di Mapolda Jateng.

“Pelaku bukan residivis. Motifnya karena faktor ekonomi. Total nilai barang curian tersebut, diperkirakan mencapai Rp.150 juta ,” pungkas AKBP Helmy Tamaela.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Ditempat yang sama, KabidHumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau, untuk pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan.

“Selain itu, masyarakat kami minta tidak membeli barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari hasil dari tindak kejahatan (pencurian),” tegasnya. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...