30.4 C
Semarang
Senin, 11 Mei 2026

Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas Kasus Pencabulan Pati




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Terungkapnya kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qurab Ndholo Kusomo Kabupaten Pati Jawa Tengah, merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan pendiri dan pendidik pesantren tersebut.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Riyanta selaku kuasa hukum korban, kepada awak media di Semarang, belum lama ini.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya melebihi tindak terorisme karena merusak masa depan anak-anak sebagai generasi bangsa.

“Kami siap melalukan pendampingan atas kasus tersebut dan harus diusut secara terang-benderang tanpa adanya intervensi maupun upaya menutupi fakta hukum di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap korban maupun keluarga korban.

Baca juga:  Transaksi Pariwisata Lesu, Gedongsongo Travel Mart Optimistis Target Rp 1 Miliar

“Peristiwa di Pati itu, karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur, ini kejahatan melebihi kejahatan teroris. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak, masa depan bangsa dirusak,” tandasnya.

Riyanta yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (Ketum GJL) bersama timnya yakni Ali Yusron, juga meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menghambat proses hukum sejak laporan awal masuk pada 2024 hingga baru ditangani pada 2026.

“Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi dari korban,” imbuhnya.

Baca juga:  PPKM Darurat Diperpanjang, TNI, Polri, dan Pemkab Demak Lakukan Pembatasan Aktivitas Warga

Pihaknya, juga membuka ruang aduan (pelaporan) dari korban lainya dan siap memberikan pendamping (bantuan hukum).

“Kasus di Pati dapat menjadi momentum reformasi dalam tubuh kepolisian maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai masih banyak laporan masyarakat yang penanganannya berjalan lambat sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Riyanta.

Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati saat memilih lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren bagi anak-anak mereka. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...