JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Sidang perkara gugatan pembagian waris dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2026/PN Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang yang berlangsung hari ini memasuki agenda pembuktian awal terkait eksepsi atau tangkisan di luar pokok perkara.
Kuasa hukum para tergugat, Immanuel Alvarez SH MH, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan berkaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Semarang dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Sidang tadi sudah selesai dalam agenda bukti awal untuk eksepsi. Eksepsi ini berkaitan dengan kewenangan absolut, apakah Pengadilan Negeri Semarang berwenang atau tidak mengadili perkara ini,” ujar Immanuel usai persidangan, di PN Semarang, belum lama ini.
Ia memaparkan, perkara tersebut berawal dari pasangan suami istri bernama Bintoro Wijaya dan Ratna Dewi yang hidup pada era 1970-an dan memiliki tujuh orang anak.
Semasa hidupnya, pasangan tersebut mempunyai harta peninggalan berupa sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.
Namun setelah keduanya meninggal dunia, harta warisan tersebut disebut belum pernah dibagikan secara resmi kepada para ahli waris. Persoalan kemudian berlanjut hingga generasi berikutnya karena beberapa anak pewaris juga telah meninggal dunia dan memiliki keturunan pengganti.
“Dari tujuh anak tersebut, ada beberapa yang sudah meninggal dunia, termasuk anak nomor dua dan nomor lima. Karena itu muncul ahli waris pengganti dari keturunan mereka,” jelasnya.
Gugatan waris tersebut diajukan oleh 12 orang penggugat yang terdiri atas anak kandung pewaris dan ahli waris pengganti.
Namun pihak tergugat menilai terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu, yang ikut dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.
Immanuel menegaskan, berdasarkan Pasal 832 dan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang berhak menjadi ahli waris hanyalah suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak beserta keturunannya, serta keluarga sedarah.
“Penggugat dua dan penggugat sepuluh posisinya hanya menantu. Tergugat satu dan tergugat empat juga disebut hanya menantu. Mereka tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya anak di bawah umur yang turut digugat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak di bawah umur seharusnya diwakili oleh orang tua atau walinya dalam proses hukum.
“Anak di bawah umur tidak bisa digugat langsung. Harus melalui orang tua atau wali. Karena itu kami menilai gugatan ini cacat secara hukum,” ujarnya.
Objek sengketa dalam perkara ini berupa rumah seluas kurang lebih 254 meter persegi yang berada di Jalan Pringgading Nomor 70, Semarang.
Sertifikat rumah tersebut disebut sebelumnya telah diurus turun waris kepada tujuh anak pewaris, namun dalam perkembangannya terdapat nama-nama pihak yang menurut tergugat bukan ahli waris sedarah.
Pihak tergugat pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan legal standing para pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut sebelum masuk ke pokok perkara. (ucl/rit)




