Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing di Kota Semarang.

Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6) malam, petugas mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026), Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menerangkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.

“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” terangnya.


Lanjutnya, menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan terpadu pada Kamis (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Baca juga:  Ikan Asap Wonosari Sasar Konsumen Lewat Pemasaran Online

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WN Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring,” tandanya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lain yang masih dalam proses analisis.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing,” ungkapnya.

Terkait modus operandi yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Baca juga:  Mengenal Akal Budi, Prinsip Hidup Irwan Hidayat, Bos Jamu Sidomuncul

“Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Ari Widodo menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...