Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Semarang


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Rabu (24/6).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari 101 perkara, terdiri atas 100 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menerangkan, dari 100 perkara tindak pidana umum tersebut, sebanyak 62 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, lima perkara di bidang kesehatan, serta 33 perkara tindak pidana umum lainnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.527,57475 gram, ganja 11,2 gram, irisan daun 0,989460 gram, tembakau sintetis 2,9 gram, pil ekstasi seberat 1,459 gram dan 63 butir, pil logo Y sebanyak 3.195 butir, pil Yarindo 3.810 butir, alprazolam 80 butir, dan Atarax 800 butir.


Baca juga:  Antisipasi Kemarau Basah, PMI Kabupaten Semarang Tambah Paket Bantuan Sembako

Selain itu, turut dimusnahkan 14 unit telepon genggam (HP), 10 senjata tajam, serta 194 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang merupakan barang bukti perkara kepabeanan.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, pil logo Y, pil Yarindo, alprazolam, Atarax, dan obat-obatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mesin blender hingga hancur.

Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat gerinda.

Kajari juga menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Baca juga:  SPMI Menuju UKSW Unggul

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang atau perwakilan masing-masing instansi. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...