Puluhan Nasabah Koperasi Cari Makmur Laporkan Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Puluhan nasabah atau anggota Koperasi Cari Makmur melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana simpanan anggota koperasi yang hingga kini belum dikembalikan.

Nur Sholikin, selaku kuasa hukum para korban, melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah tersebut, ditujukan kepada para pengurus dan ketua Koperasi Cari Makmur yang beralamat di Jalan Kalicari Dalam I Nomor 2A, Pedurungan, Semarang.

“Kehadiran kami bersama 28 nasabah Koperasi Cari Makmur ini, guna melaporkan dugaan penggelapan dana yang tak kunjung dikembalikan hingga saat ini,” katanya, di Loby Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (25/6/2026).

Dijelaskan, bahwa pelapor merupakan nasabah yang memiliki simpanan tabungan maupun deposito berjangka di Koperasi Cari Makmur.


“Permasalahan mulai muncul sekitar tahun 2020 ketika para anggota hendak menarik dana tabungan maupun deposito mereka. Saat mendatangi kantor kas koperasi, para nasabah mengaku kesulitan melakukan penarikan karena pihak koperasi menyatakan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi permintaan pencairan,” terangnya.

Baca juga:  Sub Kontraktor Gedung RSWN, Tuntut Pembayaran Proyek Rp 2,2 M

Lanjutnya, bahwa para anggota kemudian diminta menunggu dengan janji bahwa dana mereka akan segera dikembalikan.

“Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan kejadian serupa dialami oleh ratusan anggota lainnya yang hingga kini masih menunggu pengembalian dana simpanan maupun deposito mereka,” imbuh Nur Sholikin.

Kekecewaan anggota semakin memuncak ketika pihak pengurus dan staf disebut tetap tidak dapat mencairkan dana anggota dengan alasan kas koperasi kosong.

“Total kerugian dari 28 nasabah yang telah melapor sebesar Rp1,3 Miliar,” tandasnya.

Situasi semakin memburuk pada tahun 2021 ketika kantor Koperasi Cari Makmur mendadak berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan resmi kepada anggota.

Tidak hanya kantor pusat, sejumlah kantor cabang dan perwakilan juga diketahui ikut tutup. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota yang merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai keberlangsungan koperasi maupun nasib dana mereka.

Baca juga:  Mendagri Ingatkan Bencana Hidrometeorologi, Kabupaten Semarang Siaga 24 Jam

Menurut kuasa hukum, hingga saat ini, dari data yang dihimpun, juga ada ratusan anggota yang belum melapor. Mereka juga belum menerima pengembalian dana tabungan maupun deposito.

Atas dasar berbagai peristiwa tersebut, para nasabah melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengurus Koperasi Cari Makmur. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...