JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret oknum di lingkungan PT PLN (Persero).
Aksi tersebut mengacu pada perkembangan penyidikan dugaan mega kasus TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Ratusan peserta aksi berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, anggota aliansi, hingga warga yang mengaku kerap terdampak pemadaman listrik.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Cak Thomas, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar melakukan demonstrasi, melainkan menyuarakan keresahan masyarakat yang selama ini dirugikan.
“Kami datang bukan sekadar ramai-ramai atau berteriak di depan Kantor Kejati. Aksi ini menjadi pembuka bahwa kami mewakili rakyat yang terus terdampak pemadaman listrik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dan TPPU yang dilakukan oknum di PT PLN (Persero),” tegasnya.
Massa juga meminta Kejaksaan berani menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan bahwa tuntutan masyarakat didominasi persoalan pemadaman listrik yang dinilai merugikan aktivitas usaha, khususnya pelaku UMKM, serta dukungan terhadap penuntasan berbagai perkara korupsi.
“Yang menjadi perhatian masyarakat adalah persoalan pemadaman listrik atau blackout yang mengganggu aktivitas dan usaha mereka. Selain itu, mereka juga mendukung proses penuntasan kasus-kasus korupsi. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung karena perkara yang mereka sampaikan bukan merupakan penanganan Kejati Jawa Tengah,” ujar Arfan.
Kasus yang menjadi sorotan massa disebut beririsan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik gabungan sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, dan menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai puluhan miliar rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Rangkaian penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU yang kini terus didalami oleh aparat penegak hukum. (ucl)





