Rampas HP dan Bacok Korban, Pelaku Curas Dibekuk Hitungan Jam


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Purwogondo Timur, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (21/7/2026) dini hari, berhasil diungkap jajaran Tim Resmob Polrestabes Semarang. Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Korban berinisial CTR (20) mengalami luka serius pada telinga kiri akibat sabetan senjata tajam jenis clurit saat menjadi sasaran perampasan telepon genggam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polsek Semarang Utara.

Plt Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk membeli makanan di warung.

“Korban baru berada di depan rumah ketika tiba-tiba didatangi dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku turun sambil membawa clurit dan langsung menyerang korban hingga mengenai telinga kiri, mengakibatkan luka hampir putus,” ujar Johan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/7/2026).


Baca juga:  Dua Aplikasi Diluncurkan, Dongkrak Koperasi dan IKM

Karena kejadian berlangsung pada dini hari, tidak ada warga yang keluar rumah untuk memberikan pertolongan. Dalam kondisi terluka, korban kemudian meminta bantuan temannya untuk diantar ke RSUP Dr. Kariadi Semarang guna mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan motif pelaku adalah merampas telepon genggam milik korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan.

“Ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku sengaja turun dari sepeda motor untuk merampas HP milik korban dan melukai korban menggunakan clurit yang dibawanya,” terang Johan.

Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku berinisial AWY (34) di rumah orang tuanya di kawasan Petek, Semarang Utara, sekitar pukul 11.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian.

Baca juga:  Mitra Kirim Karangan Bunga di Depan Kantor Grab Semarang, Protes Skema 'Akses Hemat'

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit yang digunakan saat beraksi serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Satu orang pelaku telah kami amankan berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi,” pungkas Johan.

Saat ini AWY telah ditahan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...