JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Pedurungan mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Seorang pria berinisial IRS (21) ditangkap saat diduga hendak menjalankan tugas sebagai perantara peredaran sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 8 gram serta lima butir pil ekstasi.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy Pradhana Prima Satya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim.
Tersangka diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jaten IA Nomor 06, RT 01 RW 08, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika atas perintah seseorang berinisial ABP alias N yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek, di Mapolsek Pedurungan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima perintah melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil paket narkotika di lokasi tertentu berdasarkan titik koordinat (share location) dan foto yang dikirimkan.
Dijelaskan, paket tersebut dipindahkan ke lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah. Sebagai imbalan, tersangka mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang berhasil dipindahkan.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan lima butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus bekas minuman Extrajoss, serta satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kardus kecil bekas isi staples,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Hot 30i warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat bersih 4,09607 gram dan 4,74427 gram, serta lima butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,94714 gram,” pungkas Kompol Navy
Polisi menyebut seluruh barang tersebut diakui tersangka merupakan milik DPO yang dititipkan kepadanya untuk dipindahkan sesuai perintah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, Polsek Pedurungan tengah melakukan penyidikan serta pengembangan, untuk memburu DPO yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. (ucl/rit)





