Pelaku Curanmor di Kafe Jalan MH Thamrin Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Kota Semarang.

Pelaku berinisial IKJ alias Ipung (36), warga Kecamatan Semarang Selatan, ditangkap pada Kamis (23/7), sekitar pukul 13.15 WIB, di kawasan parkir Simpang Lima, tepatnya di depan Pecel Mbok Sador.

“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi JATENGPOS, Jumat (24/7).

Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Korban datang bekerja di Blue Coffee, Jalan MH Thamrin No. 150, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street.


Baca juga:  PSI Melompat, Ini Dia Perolehan Suara Pileg Parpol di Semarang

“Kendaraan tersebut diparkir di halaman kafe bersama motor milik karyawan lainnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” terangnya.

Lanjut Kasatreskrim, korban kemudian bersama rekannya, Thomas, memeriksa rekaman CCTV milik kafe. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

“Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang,” tandas Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Dengan mudah, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

“Selain menangkap IKJ, juga diamankan seorang pria berinisial KM yang diduga sebagai penadah. KM ditangkap di Jalan Karanganyar VIII Nomor 207, RT 004/RW 005, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah,” pungkas AKBP Andika Dharma Sena.

Baca juga:  13 Warga Terima Pembayaran Tanah Perluasan TPA Blondo Bawen

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi G-3778-BAG. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ucl/rit)


TERKINI

Revitalisasi Pasar Kliwon Kudus Molor

Rekomendasi

...