Kurang 24 Jam, Dua Pelaku Jambret Dibekuk


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pelaku jambret yang menyasar seorang perempuan di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berhasil diringkus Tim Reserse Polsek Genuk, kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu korban tengah dibonceng pacarnya sepulang bekerja dari sebuah minimarket.

Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian menarik tas milik korban hingga talinya putus.

“Pada saat di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku, kemudian tas yang dibawanya ditarik hingga talinya putus. Akibat tarikan tersebut sepeda motor korban sempat oleng, namun tidak sampai terjatuh,” ujar Rismanto dalam konferensi pers di Mapolsek Genuk, Kamis (30/7/2026).


Baca juga:  Wali Kota Canangkan Destinasi Wisata Gumuk Sidul

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Genuk. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Senin (27/7/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial FP (23) dan AT (26) di sebuah rumah warga di Kampung Sedayu Bendungan, Kecamatan Genuk.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, sejumlah uang tunai, senjata tajam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

“Dalam penangkapannya ditemukan barang bukti dua handphone, uang, sajam, dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana kejahatan,” kata Rismanto.

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka merupakan pengangguran asal Kabupaten Demak. Keduanya mengaku melakukan aksi penjambretan karena motif ekonomi dan telah dua kali beraksi dengan modus serupa, yakni merampas tas korban saat berkendara.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Bupati Semarang Gandeng Perusahaan

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan dua kali tindak pidana di wilayah Pedurungan dan Genuk dengan modus yang sama, yaitu menarik tas korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...