JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BDK dan menyita empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian di lokasi berbeda.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu (21/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka, kemudian BDK ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Sabtu (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan kunci sepeda motor. Tersangka disebut sebelumnya sering berada di rumah korban,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (10/8).
Lanjutnya, saat beraksi, tersangka mengambil kunci sepeda motor yang berada di kamar korban. Kendaraan kemudian dibawa dari area parkir Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemilik.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian di sejumlah lokasi.
“Empat kendaraan tersebut terdiri atas satu Honda Scoopy warna abu-abu, satu Honda Beat Street warna cokelat, serta dua Honda Beat Street warna hitam,” tandas Wakasatreskrim.
Dari hasil sementara penyidikan, satu Honda Scoopy dan satu Honda Beat Street warna cokelat diduga berkaitan dengan pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen.
Satu Honda Beat Street warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Rusunawa Kaligawe. Sementara satu unit lainnya diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.
Selain sepeda motor, polisi mengamankan satu pasang pelat nomor H-4709-LZ dan sebuah anak kunci sepeda motor sebagai barang bukti.
AKP Johan Widodo juga menyampaikan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Informasi yang muncul dalam pemeriksaan akan dicocokkan dengan laporan polisi, barang bukti, serta fakta penyidikan di lapangan.
“Untuk perkara lain yang disebutkan dalam pemeriksaan, masih kami dalami dan verifikasi. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup dan keterkaitan yang jelas,” katanya.
Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain dan pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ucl/rit)






